28.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Hati-hati Penipuan dengan Modus Penunjukan Barang dan Jasa Program P3-TGAI !

MANADOPOST.ID–Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan dana APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung perkembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara SWAKELOLA ATAU TIDAK DIPIHAK KETIGAKAN/DIKONTRAKTUALKAN, sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama antara Ketua P3A/GP3A/IP3A dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.

Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih dari Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa .

Baca Juga:  GSVL Harap Pasar Buha Penggerak Ekonomi Manado

Untuk itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan modus Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan P3-TGAI (pihak ke-3) yang dilakukan mengatasnamakan Direktorat Sumber Daya Air maupun Balai Wilayah Sungai Sulawesi I. (des)

MANADOPOST.ID–Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan dana APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung perkembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara SWAKELOLA ATAU TIDAK DIPIHAK KETIGAKAN/DIKONTRAKTUALKAN, sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama antara Ketua P3A/GP3A/IP3A dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.

Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih dari Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa .

Baca Juga:  Bakal Diresmikan Jokowi, Water Front City Malalayang Rampung Akhir Tahun

Untuk itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan modus Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan P3-TGAI (pihak ke-3) yang dilakukan mengatasnamakan Direktorat Sumber Daya Air maupun Balai Wilayah Sungai Sulawesi I. (des)

Most Read

Artikel Terbaru