MANADOPOST.ID- Banyak mikrolet atau angkutan dalam kota (angkot) di Manado, terancam bakal dilakukan pencabutan izin trayek oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Hal itu bisa terjadi apabila pemilik mikrolet tidak mengindahkan teguran pihak Dishub dan kepolisian yang melakukan operasi gabungan dengan merazia angkot yang dimulai sejak Kamis (9/2).
Plt Kepala Dishub Jeffry Worang mengungkapkan, dalam razia yang sudah dilaksanakan selama dua hari, telah didapati beberapa pelanggaran. Sehingga Dishub telah memberikan surat teguran kepada pengendara angkot. Surat teguran diberikan untuk memberi kesempatan kepada pengemudi atau pemilik untuk membenahi kendaraan atau pelanggaran yang mereka lakukan.
“Jika kedapatan mereka beroperasi dan belum melakukan pembenahan sesuai apa yang sudah kami tegur, maka akan diberikan sanksi bahkan sampai pencabutan izin,” tegas Worang.
Worang menjelaskan, operasi gabungan akan dilakukan selama satu bulan ke depan di lokasi-lokasi berbeda. Adapun menurut Worang, operasi gabungan dilakukan oleh kepolisian terkait keselamatan berlalu lintas, sedangkan dari Dishub Kota Manado juga merazia angkot dengan beberapa tujuan. Yang pertama terkait pendaftaran kembali angkutan kota yang ada di Kota Manado. Kemudian mengenai penyimpangan-penyimpangan trayek misalnya angkot yang tidak melayani sesuai trayek yang diberikan, serta modifikasi kendaraan serta SIM harus sesuai peruntukan.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Modifikasi kendaraan yang dibuat ceper serta knalpot yang tidak sesuai peruntukan dan spesifikasi teknis untuk keselamatan kendaraan, kemudian SIM yang dimiliki harus SIM yang sesuai peruntukan mengendarai angkutan kota,” pungkas Worang. (gre)
MANADOPOST.ID- Banyak mikrolet atau angkutan dalam kota (angkot) di Manado, terancam bakal dilakukan pencabutan izin trayek oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Hal itu bisa terjadi apabila pemilik mikrolet tidak mengindahkan teguran pihak Dishub dan kepolisian yang melakukan operasi gabungan dengan merazia angkot yang dimulai sejak Kamis (9/2).
Plt Kepala Dishub Jeffry Worang mengungkapkan, dalam razia yang sudah dilaksanakan selama dua hari, telah didapati beberapa pelanggaran. Sehingga Dishub telah memberikan surat teguran kepada pengendara angkot. Surat teguran diberikan untuk memberi kesempatan kepada pengemudi atau pemilik untuk membenahi kendaraan atau pelanggaran yang mereka lakukan.
“Jika kedapatan mereka beroperasi dan belum melakukan pembenahan sesuai apa yang sudah kami tegur, maka akan diberikan sanksi bahkan sampai pencabutan izin,” tegas Worang.
Worang menjelaskan, operasi gabungan akan dilakukan selama satu bulan ke depan di lokasi-lokasi berbeda. Adapun menurut Worang, operasi gabungan dilakukan oleh kepolisian terkait keselamatan berlalu lintas, sedangkan dari Dishub Kota Manado juga merazia angkot dengan beberapa tujuan. Yang pertama terkait pendaftaran kembali angkutan kota yang ada di Kota Manado. Kemudian mengenai penyimpangan-penyimpangan trayek misalnya angkot yang tidak melayani sesuai trayek yang diberikan, serta modifikasi kendaraan serta SIM harus sesuai peruntukan.
“Modifikasi kendaraan yang dibuat ceper serta knalpot yang tidak sesuai peruntukan dan spesifikasi teknis untuk keselamatan kendaraan, kemudian SIM yang dimiliki harus SIM yang sesuai peruntukan mengendarai angkutan kota,” pungkas Worang. (gre)