27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Ditulis Kota Terkotor, AA: Kalau Urus Hoaks, Kapan Kita Kerja?

MANADOPOST.ID— Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) menanggapi pemberitaan yang menyebut Kota Manado sebagai terkotor di Indonesia.

Menurutnya, masyarakat harus jeli dan menyaring terlebih dahulu informasi yang diterima. “Coba cek, apakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) ada beking penilaian kota terkotor? Coba cek website KLHK,” ujar wali kota.

Setelah ditelusuri di alamat website KLHK, penilaian tersebut memang tidak ada. “Kota terkotor itu berita tahun 2018. Ada 5 kota terkotor termasuk Manado pada saat itu,” ungkapnya.

Wali Kota Andrei mengimbau masyarakat Kota Manado agar jangan cepat percaya terhadap hoaks. “Kalo kita mo tanggapi semua berita hoaks, kapan kita mo bekerja?” tukasnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Manado Erwin Kontu, juga mengungkapkan hal serupa.

Baca Juga:  ASN Bukan Melayani Wali Kota, Tapi Melayani Rakyat Manado

Menurut Kadis Kominfo, data yang dikeluarkan oleh beberapa sumber tidak relevan lagi karena data yang digunakan adalah data tahun 2017 dan belum diupgrade.

Kadis Kominfo menegaskan bahwa banyak program-program untuk penanganan sampah di Kota Manado berhasil terlaksana dengan baik.

“Sekarang masyarakat bisa menilai sendiri proses penataan sampah di Kota Manado. Sekarang sudah tidak ada penumpukan sampah karena sudah tertata dengan baik. TPA yang katanya sudah tidak bisa digunakan, nyatanya di Pemerintahan AA-RS, TPA masih bisa difungsikan dengan baik hingga beberapa tahun ke depan,” tegas Kadis Kominfo.

Kadis Kominfo pun mengajak masyarakat Kota Manado untuk tidak mudah percaya dan melakukan cross check terhadap setiap informasi yang diterima termasuk informasi tentang sampah di Kota Manado yang tidak akurat.

Baca Juga:  Hindari Kampanye `Bakuterek`

Selain program-program di atas, perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP Kota Manado, dan pihak pengadilan rutin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai penegakan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Jika kedapatan, pelanggar akan diberi denda berupa uang tunai atau kurungan.
Tidak hanya OTT, pemantauan pelanggar yang membuang sampah sembarangan juga dilakukan melalui CCTV yang dipasang di beberapa titik yang ada di Kota Manado. Bahkan Walikota Manado juga menghimbau kepada masyarakat untuk memviralkan masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di media sosial. (aji)

MANADOPOST.ID— Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) menanggapi pemberitaan yang menyebut Kota Manado sebagai terkotor di Indonesia.

Menurutnya, masyarakat harus jeli dan menyaring terlebih dahulu informasi yang diterima. “Coba cek, apakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) ada beking penilaian kota terkotor? Coba cek website KLHK,” ujar wali kota.

Setelah ditelusuri di alamat website KLHK, penilaian tersebut memang tidak ada. “Kota terkotor itu berita tahun 2018. Ada 5 kota terkotor termasuk Manado pada saat itu,” ungkapnya.

Wali Kota Andrei mengimbau masyarakat Kota Manado agar jangan cepat percaya terhadap hoaks. “Kalo kita mo tanggapi semua berita hoaks, kapan kita mo bekerja?” tukasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Manado Erwin Kontu, juga mengungkapkan hal serupa.

Baca Juga:  Kejati Sulut Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong

Menurut Kadis Kominfo, data yang dikeluarkan oleh beberapa sumber tidak relevan lagi karena data yang digunakan adalah data tahun 2017 dan belum diupgrade.

Kadis Kominfo menegaskan bahwa banyak program-program untuk penanganan sampah di Kota Manado berhasil terlaksana dengan baik.

“Sekarang masyarakat bisa menilai sendiri proses penataan sampah di Kota Manado. Sekarang sudah tidak ada penumpukan sampah karena sudah tertata dengan baik. TPA yang katanya sudah tidak bisa digunakan, nyatanya di Pemerintahan AA-RS, TPA masih bisa difungsikan dengan baik hingga beberapa tahun ke depan,” tegas Kadis Kominfo.

Kadis Kominfo pun mengajak masyarakat Kota Manado untuk tidak mudah percaya dan melakukan cross check terhadap setiap informasi yang diterima termasuk informasi tentang sampah di Kota Manado yang tidak akurat.

Baca Juga:  Wujudkan Kecamatan Layak Anak, Ini Yang Dilakukan Pemerintah

Selain program-program di atas, perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP Kota Manado, dan pihak pengadilan rutin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai penegakan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Jika kedapatan, pelanggar akan diberi denda berupa uang tunai atau kurungan.
Tidak hanya OTT, pemantauan pelanggar yang membuang sampah sembarangan juga dilakukan melalui CCTV yang dipasang di beberapa titik yang ada di Kota Manado. Bahkan Walikota Manado juga menghimbau kepada masyarakat untuk memviralkan masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di media sosial. (aji)

Most Read

Artikel Terbaru