25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Awas Banjir! Penimbunan di Kawasan Ini Diduga Tak Berizin, Persempit Aliran Air Anak Sungai Bailang

MANADOPOST.ID— Upaya Pemerintah Kota Manado yang gencar dalam mensosialisasikan, menghimbau, dan menegakkan aturan agar masyarakat Kota Manado tidak tinggal di daerah rawan bencana yakni di bantaran sungai, tidak diindahkan warga Kota Manado.

Hal ini nyata terlihat melalui dugaan pelaksanaan penimbunan kawasan sungai dan sempadan sungai di depan Holland Village Manado.

“Diduga di tempat itu dilakukan penimbunan. Padahal Pemerintah telah berupaya mensosialisasikan agar masyarakat jangan tinggal dibantaran sungai atau di garis sempadan sungai,” kata Novie Ilat salah satu Pejabat Kementerian PUPR Ditjen SDA kepada Manado Post.

Ia menguraikan, penimbunan pada kawasan sungai atau garis sempadan sungai hanya diberikan apabila masyarakat yang bersangkutan memenuhi berbagai jenis aturan.

Baca Juga:  Demi Rasa Aman dan Nyaman Pelanggan,Petugas PLN Tetap Siaga di Tengah Ancaman Pandemi Covid-19
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Harus punya ijin rekomtek dari UU tentang Sempadan Sungai. Jangan sampai kemudian hari, ada pelebaran sungai seperti yang dilaksanakan pada Sungai Tondano, terus negara harus melaksanakan penggantian lagi. Namanya menimbun dipinggir sungai harus ada kajian dulu karena ada bantaran sungai disitu,” ucap Ilat.

Sementara itu, saat Manado Post meninjau langsung dilokasi tersebut sambil mengkonfirmasi kepada  masyarakat yang bermukim di area sekitar pelaksanaan penimbunan, mereka membenarkan aktivitas tersebut. Menurutnya bahwa pelaksanaan penimbunan dilaksanakan pada malam hari.

“Ko Pieter yang melaksanakan penimbunan itu. Kegiatan ini dilaksanakan malam hari jam 9 malam sampai jam 4 pagi. Dengar-dengar mo kase rata sampe batas kuala,” urai warga yang tak ingin namanya dikorankan.

Baca Juga:  Menteri PUPR Janji Perbaiki Infrastuktur Publik di Manado, Sualang: Ini Berkat Sinergitas

Adapun berdasarkan Perda RTRW Kota Manado No 1 Tahun 2014, Pasal 33:3, tentang Kawasan Sempadan Sungai menyatakan bahwa Sungai Kecil di Dalam Kawasan Permukiman Tidak Memiliki Talud Sempadan 10 Meter di Kanan-kiri Badan Sungai.

Disinyalir, akibat pelaksanaan penimbunan telah mengakibatkan penyempitan aliran sungai serta perubahan aliran sungai serta perubahan terhadap kawasan sempadan sungai. Akibat penimbunan ini dapat beresiko bahaya banjir pada aliran Sungai Paniki yang merupakan anak sungai Bailang.(des)

MANADOPOST.ID— Upaya Pemerintah Kota Manado yang gencar dalam mensosialisasikan, menghimbau, dan menegakkan aturan agar masyarakat Kota Manado tidak tinggal di daerah rawan bencana yakni di bantaran sungai, tidak diindahkan warga Kota Manado.

Hal ini nyata terlihat melalui dugaan pelaksanaan penimbunan kawasan sungai dan sempadan sungai di depan Holland Village Manado.

“Diduga di tempat itu dilakukan penimbunan. Padahal Pemerintah telah berupaya mensosialisasikan agar masyarakat jangan tinggal dibantaran sungai atau di garis sempadan sungai,” kata Novie Ilat salah satu Pejabat Kementerian PUPR Ditjen SDA kepada Manado Post.

Ia menguraikan, penimbunan pada kawasan sungai atau garis sempadan sungai hanya diberikan apabila masyarakat yang bersangkutan memenuhi berbagai jenis aturan.

Baca Juga:  Mari Doakan, Korban Kepala Desa Belum Ditemukan

“Harus punya ijin rekomtek dari UU tentang Sempadan Sungai. Jangan sampai kemudian hari, ada pelebaran sungai seperti yang dilaksanakan pada Sungai Tondano, terus negara harus melaksanakan penggantian lagi. Namanya menimbun dipinggir sungai harus ada kajian dulu karena ada bantaran sungai disitu,” ucap Ilat.

Sementara itu, saat Manado Post meninjau langsung dilokasi tersebut sambil mengkonfirmasi kepada  masyarakat yang bermukim di area sekitar pelaksanaan penimbunan, mereka membenarkan aktivitas tersebut. Menurutnya bahwa pelaksanaan penimbunan dilaksanakan pada malam hari.

“Ko Pieter yang melaksanakan penimbunan itu. Kegiatan ini dilaksanakan malam hari jam 9 malam sampai jam 4 pagi. Dengar-dengar mo kase rata sampe batas kuala,” urai warga yang tak ingin namanya dikorankan.

Baca Juga:  Selesaikan Masalah Banjir Cukup Perbesar Outlet Keluar Air

Adapun berdasarkan Perda RTRW Kota Manado No 1 Tahun 2014, Pasal 33:3, tentang Kawasan Sempadan Sungai menyatakan bahwa Sungai Kecil di Dalam Kawasan Permukiman Tidak Memiliki Talud Sempadan 10 Meter di Kanan-kiri Badan Sungai.

Disinyalir, akibat pelaksanaan penimbunan telah mengakibatkan penyempitan aliran sungai serta perubahan aliran sungai serta perubahan terhadap kawasan sempadan sungai. Akibat penimbunan ini dapat beresiko bahaya banjir pada aliran Sungai Paniki yang merupakan anak sungai Bailang.(des)

Most Read

Artikel Terbaru