MANADOPOST.ID—Untuk mengatasi banjir di Manado, pemerintah akan mengadakan Pengadaan Tanah dan Pembangunan Bangunan Pengendalin Banjir Manado. Cek lokasinya pada pengumuman resmi di bawah ini.
Pengumuman ini berisi tentang :
1. Pemberitahuan Rencana Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano
Sehubungan dengan rencana Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano yang akan dilaksanakan di Kelurahan Dendengan Luar, Kairagi Weru, Paal Dua, Ketang Baru, Kombos Timur, Singkil Satu, Ternate Baru, Ternate Tanjung, Wawonasa, Sindulang Satu, Calaca Istiqlal, Komo Luar, Pinaesaan dan Kairagi Satu, Kecamatan Paal Dua, Singkil, Wenang dan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
(a) Maksud dan tujuan Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano adalah untuk mengurangi kerusakan akibat banjir Kota Manado dengan meningkatkan infrastruktur pengendalian banjir.
(b) Tanah yang dibutuhkan terletak di Kota Manado dengan luas 27,86 Ha.
(c) Tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah yaitu inventarisasi dan identifikasi, penetapan nilai, musyawarah bentuk ganti kerugian.
(d) Perkiraan Jangka Waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah selama 2 (dua) tahun (tahun 2022 s.d tahun 2023).
(e) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan selama 2 (dua) tahun (tahun 2023 s.d tahun 2024).

2. Pemberitahuan Rencana Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Sario
Sehubungan dengan rencana Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Sario yang akan dilaksanakan di Kelurahan Titiwungan Selatan, Sario Utara, Sario Kotabaru, Ranotana, Tanjung Batu, Wanea, Pakowa, Bumi Nyiur, Karombasan Utara, Ranotana Weru, Karombasan Selatan, Winangun Selatan, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
(a) Maksud dan tujuan Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Sario adalah untuk mengurangi kerusakan akibat banjir Kota Manado dengan meningkatkan infrastruktur pengendalian banjir.
(b) Tanah yang dibutuhkan terletak di Kota Manado dengan luas 12,95 Ha.
(c) Tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah yaitu inventarisasi dan identifikasi, penetapan nilai, musyawarah bentuk ganti kerugian.
(d) Perkiraan Jangka Waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah selama 2 (dua) tahun (tahun 2022 s.d tahun 2023).
(e) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan selama 2 (dua) tahun (tahun 2023 s.d tahun 2024).

3. Pemberitahuan Rencana Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tikala
Sehubungan dengan rencana Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tondano yang akan dilaksanakan di Desa/Kelurahan Tikala Ares, Banjer, Tikala Baru, Paal 4, Dendengan Dalam, Dendengan Luar, Malendeng, Perkamil, Ranomuut, Tikala, Sawangan Rote, Kecamatan Tikala, Paal Dua, dan Tombulu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
(a) Maksud dan tujuan Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tikala adalah untuk mengurangi kerusakan akibat banjir Kota Manado dengan meningkatkan infrastruktur pengendalian banjir.
(b) Tanah yang dibutuhkan terletak di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa dengan luas 16,20 Ha.
(c) Tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah yaitu inventarisasi dan identifikasi, penetapan nilai, musyawarah bentuk ganti kerugian.
(d) Perkiraan Jangka Waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah selama 2 (dua) tahun (tahun 2022 s.d tahun 2023).
(e) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan selama 2 (dua) tahun (tahun 2023 s.d tahun 2024).

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Provinsi Sulawesi Utara
Dr. Praseno Hadi, MM.Ak