MANADOPOST.ID- Pemerintah Kota Manado berencana mengeluarkan kebijakan pembatasan akses masuk Kota Manado. Ketua Gugus Tugas GS Vicky Lumentut mengatakan, semua pintu masuk wilayah Manado dari Minahasa, Tomohon, dan Minut, akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan pos jaga.
“Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, dinas kesehatan, atau fasilitas kesehatan yang resmi,” kata Lumentut, dalam rilis resminya. Selain itu wajib memiliki izin lakukan perjalanan dari lurah atau kepala desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
“Selanjutnya di pos jaga setiap orang yang masuk akan dites oleh petugas suhu badannya. Suhu di atas 38° C akan diantar oleh petugas ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Dan wajib setiap orang pakai masker. Jika tidak, tak diizinkan masuk wilayah Manado,” urainya.
Kemudian penumpang dalam kendaraan roda empat ke atas dibatasi maksimal 50 persen dari total seat yang ada. Tujuannya jaga jarak. Jam masuk Manado dibatasi pukul 06.00-19.00.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah petugas kesehatan, ambulance yang mebawa orang sakit dan jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang bawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas polisi, TNl, dan keadaan darurat lainnya. Lebih lanjut, petugas pos jaga terdiri dari unsur kesehatan, Dinas Perhubungan, Pol PP, dan TNl. “Pembatasan ini rencananya mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020. Akan dievaluasi kelanjutannya,” tukasnya.(gel)
MANADOPOST.ID- Pemerintah Kota Manado berencana mengeluarkan kebijakan pembatasan akses masuk Kota Manado. Ketua Gugus Tugas GS Vicky Lumentut mengatakan, semua pintu masuk wilayah Manado dari Minahasa, Tomohon, dan Minut, akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan pos jaga.
“Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, dinas kesehatan, atau fasilitas kesehatan yang resmi,” kata Lumentut, dalam rilis resminya. Selain itu wajib memiliki izin lakukan perjalanan dari lurah atau kepala desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
“Selanjutnya di pos jaga setiap orang yang masuk akan dites oleh petugas suhu badannya. Suhu di atas 38° C akan diantar oleh petugas ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Dan wajib setiap orang pakai masker. Jika tidak, tak diizinkan masuk wilayah Manado,” urainya.
Kemudian penumpang dalam kendaraan roda empat ke atas dibatasi maksimal 50 persen dari total seat yang ada. Tujuannya jaga jarak. Jam masuk Manado dibatasi pukul 06.00-19.00.
Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah petugas kesehatan, ambulance yang mebawa orang sakit dan jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang bawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas polisi, TNl, dan keadaan darurat lainnya. Lebih lanjut, petugas pos jaga terdiri dari unsur kesehatan, Dinas Perhubungan, Pol PP, dan TNl. “Pembatasan ini rencananya mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020. Akan dievaluasi kelanjutannya,” tukasnya.(gel)