MANADOPOST.ID - BPOM telah menemukan bahwa sejumlah kosmetik yang beredar di masyarakat mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk 16 produk yang mengandung Bahan Kimia Obat dan pewarna Merah K3 dan K10 yang karsinogenik. BPOM telah menarik 46 kosmetik dari peredaran karena mengandung bahan terlarang dan tercemar oleh mikroba, serta terdapat pula kosmetik palsu. Meskipun belum ada fatwa khusus dari MUI tentang hukum penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia, Islam menyarankan agar kaum muslimah selektif dalam menggunakan kosmetik dan memilih kosmetik yang sehat, tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya, serta bukan dari bahan yang dilarang oleh syariat. Guru Besar IPB, Sedarnawati, menyarankan untuk memilih kosmetik yang telah memperoleh sertifikat halal, dijual secara resmi dan terdaftar di BPOM, atau memahami produk kosmetika alami dan berbagai bentuk sediaan yang aman dan halal bagi konsumen. (Jawa Pos)