MANADOPOST.ID – Layanan internet Cloudflare tengah menjadi sorotan setelah Komisi Digital Indonesia (Komdigi) membuka kemungkinan pemblokiran terhadap platform tersebut.
Isu ini muncul karena adanya temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi konten negatif di beberapa situs yang memakai layanan Cloudflare.
Cloudflare sendiri adalah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang menyediakan layanan keamanan dan percepatan akses situs web.
Layanan ini banyak digunakan perusahaan kecil hingga raksasa teknologi untuk menjaga kestabilan dan kecepatan website mereka.
Menurut laporan Kompas Tekno, Komdigi saat ini sedang mengkaji lebih dalam keterlibatan Cloudflare dalam melindungi situs yang dianggap melanggar hukum Indonesia.
Kajian ini dilakukan karena beberapa situs berbahaya atau ilegal ditemukan menggunakan layanan perlindungan Cloudflare.
Baca Juga: Google Resmi Luncurkan Gemini 3, Model AI Paling Canggih dan Multimodal
Cloudflare dikenal memiliki sistem reverse proxy yang menyembunyikan IP asli server sehingga mempersulit identifikasi pelaku situs ilegal.
Komdigi menilai hal ini bisa menghambat upaya penegakan hukum di ruang digital Indonesia.
Meski begitu, Cloudflare juga memiliki banyak fungsi positif seperti perlindungan dari serangan DDoS.
Jika pemblokiran dilakukan, banyak situs legal bisa terdampak, termasuk layanan bisnis dan platform pendidikan.
Komdigi menegaskan tidak ingin langkah penindakan justru melukai ekosistem digital sehat di Indonesia.
Diskusi dengan Cloudflare disebut sedang berjalan agar solusi tidak merugikan banyak pihak.
Pemerintah ingin memastikan Cloudflare tidak dimanfaatkan oleh situs berbahaya.
Cloudflare hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait isu pemblokiran tersebut.
Pakar keamanan siber menilai pemerintah harus berhati-hati karena dampak pemblokiran bisa sangat luas.
Cloudflare digunakan oleh jutaan pengguna di seluruh dunia dan menjadi bagian penting infrastruktur internet.
Upaya pendekatan regulasi dinilai lebih efektif daripada pemblokiran total.
Keputusan akhir masih menunggu hasil investigasi dan pembahasan lanjutan.
Isu ini menjadi alarm penting tentang bagaimana Indonesia mengatur layanan digital global.
(rm)
Editor : Jasinta Bolang