MANADOPOST.ID – Masuknya Bitung dalam zona oranye penyebaran Covid-19, membuat Pemkot mengambil tindakan cepat dengan kembali melakukan pembatasan aktivitas. Salah satunya memberlakukan WFH bagi seluruh instansi baik itu pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat edaran wali kota nomor: 008/504 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bitung.
Dalam poin pertama edaran tersebut, Pemkot Bitung menegaskan agar seluruh masyarakat baik di lingkup pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk membatasi pelaksanaan tugas di kantor.
Di mana kantor hanya bisa beroperasi dengan menerapkan skema kehadiran karyawan maksimal 50 persen untuk work from office dan 50 persen work from home.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Bitung dr Piter Lumingkewas membenarkan adanya pembatasan kembali aktivitas masyarakat, termasuk WFH.
“Sebab saat ini, Bitung sudah ditetapkan sebagai zona oranye penyebaran Covid-19, sehingga pembatasan aktivitas termasuk WFH perlu dilakukan untuk menekan angka penularan,” bebernya.
Piter juga mengatakan pemberlakuan WFH ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkup kerja sehingga meminimalisir adanya klaster perkantoran.
“Meski begitu saat ini, WFH baru diberlakukan di lingkup pemerintahan, sebab untuk BUMN, BUMD dan swasta harus disosialisasikan terlebih dahulu,” tandasnya.
Sementara Kepala BKD Bitung Steven Suluh menambahkan, untuk pemberlakuan WFH di lingkup pemerintah sebagian sudah dilakukan hari ini, namun ada juga yang belum.
“Untuk efektifnya pemberlakuan WFH ini, kemungkinan pada Senin. Terkait penjadwalan ASN yang masuk dan WFH, itu kita serahkan langsung ke masing-masing OPD,” tandasnya. (don/can)