24.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Kontraktor SD Erpak Wangurer Dituntut 2,6 Tahun Penjara

MANADOPOST.ID – Terdakwa dugaan korupsi pembangunan SD Erpak Wangurer Kota Bitung berinisial SL alias Sofyan, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bitung Suhendro G Kusuma SH menjelaskan, di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung dalam tuntutannya mengatakan terdakwa SL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021.

“Menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucapnya, Kamis (2/2).

Baca Juga:  Genjot Ekonomi Kerakyatan, Ini Yang Dilakukan Pemkot Bitung

Suhendro juga membeberkan, terdakwa SL juga dituntut untuk tetap ditahan di rumah tahanan dan membayar uang denda sebesar Rp50 juta. “Dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan empat bulan kurungan,” bebernya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Selain itu, lanjut Kasi Intel, dalam tuntutan JPU juga menuntut terdakwa SL untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210.393.134,94.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik. Dan apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tandasnya.

Suhendro juga menambahkan, bahwa terdakwa SL merupakan Direktur CV Mutiara Rizky, yang diketahui sebagai pelaksana pembangunan SD Erpak Wangurer tahun 2020 akibat dampak pembangunan jalan tol Manado-Bitung.

Baca Juga:  Bertambah Jadi 47 Orang, Jumlah Staf Khusus Pemkot Bitung Kalahkan Pemprov Sulut

“Apa yang menjadi dugaan korupsi, adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan para ahli dari Politeknik, dan didapati pekerjaan tidak sesuai dalam kontrak terutama mutu betonnya terdapat kerugian negara sebesar Rp210.393.134,” pungkasnya.

Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda, mengapresiasi JPU Kejari Bitung, yang memberikan tuntutan tersebut kepada terdakwa kasus korupsi. “Semoga ini menjadi tanda awas bagi para kontraktor, untuk tidak main-main dalam pekerjaan proyek. Karena kalau coba-coba melakukan korupsi, pasti akan ditindak oleh Kejari Bitung. Bravo Kejari Bitung, sikat semua pekerjaan proyek yang diduga tidak beres di Kota Bitung,” tandas Baginda.(tr-01)

MANADOPOST.ID – Terdakwa dugaan korupsi pembangunan SD Erpak Wangurer Kota Bitung berinisial SL alias Sofyan, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bitung Suhendro G Kusuma SH menjelaskan, di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung dalam tuntutannya mengatakan terdakwa SL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021.

“Menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucapnya, Kamis (2/2).

Baca Juga:  Dua Atlet Bitung Sabet Medali Emas Kejuaraan Hapkido di Padang

Suhendro juga membeberkan, terdakwa SL juga dituntut untuk tetap ditahan di rumah tahanan dan membayar uang denda sebesar Rp50 juta. “Dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan empat bulan kurungan,” bebernya.

Selain itu, lanjut Kasi Intel, dalam tuntutan JPU juga menuntut terdakwa SL untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210.393.134,94.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik. Dan apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tandasnya.

Suhendro juga menambahkan, bahwa terdakwa SL merupakan Direktur CV Mutiara Rizky, yang diketahui sebagai pelaksana pembangunan SD Erpak Wangurer tahun 2020 akibat dampak pembangunan jalan tol Manado-Bitung.

Baca Juga:  PT SMS Diduga Cemari Lingkungan, Ini Temuan DLH Bitung

“Apa yang menjadi dugaan korupsi, adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan para ahli dari Politeknik, dan didapati pekerjaan tidak sesuai dalam kontrak terutama mutu betonnya terdapat kerugian negara sebesar Rp210.393.134,” pungkasnya.

Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda, mengapresiasi JPU Kejari Bitung, yang memberikan tuntutan tersebut kepada terdakwa kasus korupsi. “Semoga ini menjadi tanda awas bagi para kontraktor, untuk tidak main-main dalam pekerjaan proyek. Karena kalau coba-coba melakukan korupsi, pasti akan ditindak oleh Kejari Bitung. Bravo Kejari Bitung, sikat semua pekerjaan proyek yang diduga tidak beres di Kota Bitung,” tandas Baginda.(tr-01)

Most Read

Artikel Terbaru