MANADOPOST.ID – DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA), mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung segera melakukan adendum terhadap kesepakatan tarif.
Ketua DPW ALFI/ILFA Bitung Syam Panai menjelaskan, poin adendum itu, agar mengeluarkan biaya Dana Pembinaan Organisasi (DPO), sebesar Rp22.500 dari tarif paket yang berlaku saat ini.
“Karena kesepakatan bersama tentang penyesuaian tarif pelayanan jasa petikemas di Terminal Petikemas Bitung (TPB), telah berakhir masa berlakunya, terhitung Januari 2018,” kata Panai, Minggu (2/5).
Hal ini, menurut Panai, harus dilakukan buntut pengingkaran kesepakatan oleh TPB, dengan tidak disalurkannya DPO sejak akhir 2016.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Terhitung tanggal 4 Mei 2021 seluruh Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Bitung, tidak akan lagi membayarkan biaya handling petikemas di Terminal Petikemas Bitung, hingga proses adendum dilakukan,” tegas mantan legislator Bitung ini, seraya mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke KSOP Bitung tertanggal 20 April 2021.
MANADOPOST.ID – DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA), mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung segera melakukan adendum terhadap kesepakatan tarif.
Ketua DPW ALFI/ILFA Bitung Syam Panai menjelaskan, poin adendum itu, agar mengeluarkan biaya Dana Pembinaan Organisasi (DPO), sebesar Rp22.500 dari tarif paket yang berlaku saat ini.
“Karena kesepakatan bersama tentang penyesuaian tarif pelayanan jasa petikemas di Terminal Petikemas Bitung (TPB), telah berakhir masa berlakunya, terhitung Januari 2018,” kata Panai, Minggu (2/5).
Hal ini, menurut Panai, harus dilakukan buntut pengingkaran kesepakatan oleh TPB, dengan tidak disalurkannya DPO sejak akhir 2016.
“Terhitung tanggal 4 Mei 2021 seluruh Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Bitung, tidak akan lagi membayarkan biaya handling petikemas di Terminal Petikemas Bitung, hingga proses adendum dilakukan,” tegas mantan legislator Bitung ini, seraya mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke KSOP Bitung tertanggal 20 April 2021.