MANADOPOST.ID– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son SH MM MH memberi warning keras kepada kepala SKPD di Kota Cakalang. Peringatan tegas ini supaya tidak ada lagi kepala SKPD yang bernasib sama dengan tersangka AGT alias Handri, oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bitung.
Menurutnya, kepala SKPD termasuk PNS dan pegawai tidak boleh melaksanakan kegiatan atau pengadaan fisik. Karena itu dilarang.
“Dengan diangkatnya kasus ini, maka jadi peringatan keras bagi kepala satu kerja di Kota Bitung. Agar jangan lagi melaksanakan kegiatan atau pengadaan fisik diselenggarakan sendiri, baik oleh kepala satuan kerja atau PNS, atau yang kerja di situ. Karena akan kena pasal 12 huruf i (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya kepada Manado Post, Selasa (2/3).
Lanjut Kajari, sesuai aturan, pengadaan harus diserahkan ke pejabat pengadaan jika di bawah Rp 200 juta. “Jika di atas itu, harus lewat pelelangan resmi,” katanya.
Warning Kajari ini mendapat dukungan dari penggiat LSM di Bitung. Salah satunya Darma Baginda, Ketua LSM Pulau Daratan Bersatu Bitung.
Menurutnya, pimpinan SKPD harus paham betul tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Karena di dalamnya tidak mengatur kepala SKPD harus menangani proyek pengadaan fisik atau kegiatan.
“Karena namanya ada pejabat atau PNS memperkaya diri sendiri dengan uang rakyat atau APBD, itu sudah masuk tindakan korupsi,” jelasnya.
Dia juga mengapresiasi khusus, ketegasan Kajari dalam mengusut kasus korupsi. Karena disinyalir, masih ada kasus korupsi lain yang lebih besar yang akan diungkap penyidik Kejari.
“Pak Kajari tidak pandang bulu. Saya apresiasi. Dan kami berharap, semua kasus korupsi di Bitung diungkap,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini Kejari sementara melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bitung. Untuk sementara, satu tersangka AGT alias Handri sudah ditahan. Penahanan Handri berdasarkan Sprint Nomor: Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tertanggal 24 Februari 2021. Penahanan itu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung tahun anggaran 2019.
Handri diancam pasal 12 huruf i jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf i mengatur, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan sengaja, secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (can)