28.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Ini Tanggapan Beacukai di Tengah Maraknya Penyebaran Rokok Ilegal di Sulut

MANADOPOST.ID – Maraknya penyebaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), perlu diseriusi seluruh instansi terkait, termasuk Beacukai Bitung.

Pasalnya peredaran rokok ilegal yang marak terjadi ini, berpotensi merugikan Indonesia dengan mengurangi potensi pendapatan negara, karena rokok yang beredar dipasaran tidak dikenakan pajak.

Apalagi rokok ilegal ini, dengan mudah diseludupkan di Pelabuhan Bitung sebagai gerbang eksport dan import barang

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bitung, Julianto Firdaus dalam keterangannya mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal saat ini sangat dilematis.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Sebab dalam pengiriman barang domestik, pihak pengangkut tidak berkewajiban untuk melaporkan kegiatannya ke bea cukai,” ujarnya.

Baca Juga:  Tarif Sekali Parkir di Pasar Winenet Disorot, Perumda Pasar Bitung Diduga Lakukan Pungli

Sehingga tambahnya dalam memberantas pengiriman rokok ilegal memang diperlukan kerja ekstra untuk mendapatkan informasi, karena pengirim akan mengakali dokumen pelayaran, sebab pengiriman barang domestik memang tak perlu dilakukan pelaporan.

“Untuk itu kami akan terus melakukan pengawasan untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, salah satu upaya yang akan dilakukan dalam menindak lanjuti maraknya peredaran rokok ilegal, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Terkait kasus rokok ilegal baru-baru ini, kami menyerahkan sepenuhnya pada Polres Minut untuk melakukan pendalaman, sebelum akan dilimpahkan ke Beacukai Bitung,” tandasnya. (don/can)

MANADOPOST.ID – Maraknya penyebaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), perlu diseriusi seluruh instansi terkait, termasuk Beacukai Bitung.

Pasalnya peredaran rokok ilegal yang marak terjadi ini, berpotensi merugikan Indonesia dengan mengurangi potensi pendapatan negara, karena rokok yang beredar dipasaran tidak dikenakan pajak.

Apalagi rokok ilegal ini, dengan mudah diseludupkan di Pelabuhan Bitung sebagai gerbang eksport dan import barang

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bitung, Julianto Firdaus dalam keterangannya mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal saat ini sangat dilematis.

“Sebab dalam pengiriman barang domestik, pihak pengangkut tidak berkewajiban untuk melaporkan kegiatannya ke bea cukai,” ujarnya.

Baca Juga:  Sosok Mgr. Petrus Canisius Mandagi, Uskup Agung Merauke yang Jadi Target Teroris

Sehingga tambahnya dalam memberantas pengiriman rokok ilegal memang diperlukan kerja ekstra untuk mendapatkan informasi, karena pengirim akan mengakali dokumen pelayaran, sebab pengiriman barang domestik memang tak perlu dilakukan pelaporan.

“Untuk itu kami akan terus melakukan pengawasan untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, salah satu upaya yang akan dilakukan dalam menindak lanjuti maraknya peredaran rokok ilegal, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Terkait kasus rokok ilegal baru-baru ini, kami menyerahkan sepenuhnya pada Polres Minut untuk melakukan pendalaman, sebelum akan dilimpahkan ke Beacukai Bitung,” tandasnya. (don/can)

Most Read

Artikel Terbaru