MANADOPOST.ID – Ruang SH Sarundajang, di Kantor Wali Kota Bitung, yang dulunya dikenal balai pertemuan umum (BPU) sekarang boleh disewa untuk acara umum dan ibadah.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Bitung Theo Rorong menjelaskan, ruang SH Sarundajang mampu menampung 400 orang.
“Adapun fasilitas yang tersedia sudah standar internasional yaitu, pendingin ruangan, sound system, layar videotron wide 6×3 meter, screen monitor untuk pemimpin rapat, serta multimedia dan sound control,” ulas Rorong, Minggu (5/9).
Warga Bitung, diperbolehkan melakukan peminjaman ruang SH Sarundajang ini dengan syarat dan ketentuan seperti permohonan peminjaman menyesuaikan dengan tanggal ketersediaan ruangan. Setelah itu ke tahapan pencatatan dan pendataan pembuatan surat permohonan peminjaman serta peralatan penunjang yang dibutuhkan. Selanjutnya, menyerahkan surat permohonan peminjaman ke wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah.
“Biaya sewa sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011, untuk umum Rp500 ribu dan khusus ibadah Rp250 ribu. Untuk informasi lebih jelasnya, bisa dilihat di facebook resmi Pemkot Bitung atau Bagian Umum Setda Kota Bitung,” ulasnya.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, ada penjelasan di fanpage dibatasi 150 orang, dari kapasitas 400 orang. Hanya saja menurut Rorong, hal itu belum berlaku di ruang SH Sarundajang, karena kondisi saat ini di Kota Bitung masih ada pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Malahan lanjutnya, kegiatan-kegiatan Pemkot Bitung atas arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, dilaksanakan di luar ruangan. Seperti di Tribun Lapangan Kantor Wali Kota.