25.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Cegah Omicron, Pelabuhan Bitung Tutup Akses 10 Negara, WNI Wajib Karantina 14 Hari 

MANADOPOST.ID – Untuk mencegah SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron, Pelabuhan Bitung menutup akses bagi warga negara asing (WNA) dari 10 negara dengan kasus virus varian baru tersebut.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung dr Pingkan Pijoh menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan sesuai Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

“Pelabuhan Bitung ditutup untuk kedatangan pelaku perjalanan internasional dari 10 negara tersebut untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron. Aturan ini juga berlaku bagi WNA negara lainnya yang merupakan pelaku perjalanan dari 10 negara tersebut,” jelas Pijoh, Sabtu (4/12).

Kalaupun ada kapal dari 10 negara tersebut, ABK tidak bisa turun di pelabuhan, hanya diperbolehkan di atas kapal. Hanya bisa dilaksanakan aktivitas bongkar muat barang dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:  Menko Polhukam Klaim Kelompok MIT Poso dan KKB Papua Sudah Terdesak
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Sementara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan masuk ke Pelabuhan Bitung dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari,” tambah Pijoh.

Lanjutnya lagi, karena Pelabuhan Bitung merupakan pelabuhan strategis di kawasan Asia Pasifik, bisa menjadi tempat transit dari ABK luar negeri asalkan bukan dari 10 negara dimaksud.

“Mereka bisa saja transit di Pelabuhan Bitung, tetapi wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam, sesuai dengan aturan, yaitu penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari. Hal ini juga berlaku untuk WNI dari negara lainnya, selain dari 10 negara dengan kasus Omicron,” pungkasnya.

Baca Juga:  Keren! Ketua KPU Bitung Lakukan Aksi Kemanusiaan di HUT RI ke-76

Sementara itu, pemerhati kesehatan dr Sunny Rumawung mengatakan, dalam mengantisipasi varian Omicron KKP Bitung jangan hanya terfokus 10 negara saja, tetapi setiap ABK dari luar negeri harus diperketat juga. “Hal ini patut dilakukan karena varian Omicron sampai saat ini sudah ada di 38 negara dan bisa saja bertambah. Jadi untuk mengantisipasi hal ini maka Pelabuhan Bitung wajib memperketat dan mengawasi para ABK tanpa terkecuali,” saran Rumawung.

Ditambahkannya, setiap ada kapal yang datang dari luar harus diawasi ketat.

“Jangan sampai kita kecolongan lagi, apalagi aktivitas masyarakat saat ini sudah cenderung normal dikarenakan Bitung sudah masuk zona kuning,” imbuhnya. (tr-01/can)

MANADOPOST.ID – Untuk mencegah SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron, Pelabuhan Bitung menutup akses bagi warga negara asing (WNA) dari 10 negara dengan kasus virus varian baru tersebut.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung dr Pingkan Pijoh menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan sesuai Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

“Pelabuhan Bitung ditutup untuk kedatangan pelaku perjalanan internasional dari 10 negara tersebut untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron. Aturan ini juga berlaku bagi WNA negara lainnya yang merupakan pelaku perjalanan dari 10 negara tersebut,” jelas Pijoh, Sabtu (4/12).

Kalaupun ada kapal dari 10 negara tersebut, ABK tidak bisa turun di pelabuhan, hanya diperbolehkan di atas kapal. Hanya bisa dilaksanakan aktivitas bongkar muat barang dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:  Astaga! Ada Pasien Omicron Lolos Karantina, Menkes Budi Angkat Bicara

“Sementara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan masuk ke Pelabuhan Bitung dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari,” tambah Pijoh.

Lanjutnya lagi, karena Pelabuhan Bitung merupakan pelabuhan strategis di kawasan Asia Pasifik, bisa menjadi tempat transit dari ABK luar negeri asalkan bukan dari 10 negara dimaksud.

“Mereka bisa saja transit di Pelabuhan Bitung, tetapi wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam, sesuai dengan aturan, yaitu penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari. Hal ini juga berlaku untuk WNI dari negara lainnya, selain dari 10 negara dengan kasus Omicron,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ada Ledakan Covid-19 Omicron, 5 Kali Lebih Cepat Menular, Sosok Ini Desak Reuni 212 Dibatalkan

Sementara itu, pemerhati kesehatan dr Sunny Rumawung mengatakan, dalam mengantisipasi varian Omicron KKP Bitung jangan hanya terfokus 10 negara saja, tetapi setiap ABK dari luar negeri harus diperketat juga. “Hal ini patut dilakukan karena varian Omicron sampai saat ini sudah ada di 38 negara dan bisa saja bertambah. Jadi untuk mengantisipasi hal ini maka Pelabuhan Bitung wajib memperketat dan mengawasi para ABK tanpa terkecuali,” saran Rumawung.

Ditambahkannya, setiap ada kapal yang datang dari luar harus diawasi ketat.

“Jangan sampai kita kecolongan lagi, apalagi aktivitas masyarakat saat ini sudah cenderung normal dikarenakan Bitung sudah masuk zona kuning,” imbuhnya. (tr-01/can)

Most Read

Artikel Terbaru