MANADOPOST.ID— Sepeda listrik terpantau mulai menjamur di Kota Bitung. Penggunanya didominasi anak-anak hingga emak-emak.
Seperti video yang beredar di WhatsApp Group (WAG) pekan lalu, seorang emak-emak santai dengan sepeda listrik, melintas di ruas jalan protokol di Kota Bitung. Penggunaan sepeda listrik jika di jalan raya, apalagi tanpa pengaman keselamatan, dilarang oleh Satlantas Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan melalui Kasat Lantas AKP Awaludi Puhi mengatakan, selain dilarang di jalan raya, bisa ditilang layaknya kendaraan lain jika digunakan di jalan raya dan umum.
“Apalagi yang menggunakan anak di bawah umur, pengguna sepeda listrik tersebut dapat dipidanakan jika terjadi kecelakaan,” tegas Awaludin, akhir pekan lalu.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Dijelaskannya, menurut Pasal 64 Ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. “Jadi aturannya jelas, maka kami akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran,” kata dia.
Olehnya, ia mengimbau agar kendaraan sepeda bermotor listrik dapat digunakan di jalur khusus seperti taman dan kompleks wisata, yang jalurnya berkecepatan di bawah 25 km/jam. “Selain itu tidak menggangu aktivitas kendaraan di jalan raya,” tandas Awaludin.(tr-01)
MANADOPOST.ID— Sepeda listrik terpantau mulai menjamur di Kota Bitung. Penggunanya didominasi anak-anak hingga emak-emak.
Seperti video yang beredar di WhatsApp Group (WAG) pekan lalu, seorang emak-emak santai dengan sepeda listrik, melintas di ruas jalan protokol di Kota Bitung. Penggunaan sepeda listrik jika di jalan raya, apalagi tanpa pengaman keselamatan, dilarang oleh Satlantas Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan melalui Kasat Lantas AKP Awaludi Puhi mengatakan, selain dilarang di jalan raya, bisa ditilang layaknya kendaraan lain jika digunakan di jalan raya dan umum.
“Apalagi yang menggunakan anak di bawah umur, pengguna sepeda listrik tersebut dapat dipidanakan jika terjadi kecelakaan,” tegas Awaludin, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, menurut Pasal 64 Ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. “Jadi aturannya jelas, maka kami akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran,” kata dia.
Olehnya, ia mengimbau agar kendaraan sepeda bermotor listrik dapat digunakan di jalur khusus seperti taman dan kompleks wisata, yang jalurnya berkecepatan di bawah 25 km/jam. “Selain itu tidak menggangu aktivitas kendaraan di jalan raya,” tandas Awaludin.(tr-01)