MANADOPOST.ID – Tingginya penyebaran Covid-19 di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuat Pemkot melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya membatasi aktivitas perkantoran di lingkup pemerintahan sejak 29 Juni 2021 silam.
Namun hal itu, tak diindahkan oleh Sekretariat DPRD Bitung. Sebab terpantau pada Senin (5/7) kemarin, jajaran Sekretariat DPRD tetap ngotot melaksanakan apel dan ibadah bersama di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Sekretaris DPRD Bitung, Olga Makarauw saat dikonfirmasi Manado Post, Selasa (6/7) malam tak membantah adanya apel dan ibadah bersama pada Senin (5/7) kemarin.
Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Sehingga menurut saya ini tidak masalah, sebab seluruh staf yang positif Covid-19 dan yang merasa kurang fit, sudah tidak diizinkan lagi untuk masuk kantor,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam ibadah yang dilakukan, juga tidak melebihi batas yang ditentukan, karena diikuti kurang dari 30 orang.
MANADOPOST.ID – Tingginya penyebaran Covid-19 di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuat Pemkot melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya membatasi aktivitas perkantoran di lingkup pemerintahan sejak 29 Juni 2021 silam.
Namun hal itu, tak diindahkan oleh Sekretariat DPRD Bitung. Sebab terpantau pada Senin (5/7) kemarin, jajaran Sekretariat DPRD tetap ngotot melaksanakan apel dan ibadah bersama di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Sekretaris DPRD Bitung, Olga Makarauw saat dikonfirmasi Manado Post, Selasa (6/7) malam tak membantah adanya apel dan ibadah bersama pada Senin (5/7) kemarin.
Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Sehingga menurut saya ini tidak masalah, sebab seluruh staf yang positif Covid-19 dan yang merasa kurang fit, sudah tidak diizinkan lagi untuk masuk kantor,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam ibadah yang dilakukan, juga tidak melebihi batas yang ditentukan, karena diikuti kurang dari 30 orang.