MANADOPOST.ID – Proyek rehab gedung administrasi pelayanan publik di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, menuai sorotan warga.
Pasalnya, proyek senilai Rp1,6 miliar sumber APBN PPS Bitung itu hingga Selasa (7/12), belum selesai dikerjakan. Padahal sesuai kontrak, tercatat masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, mulai 7 Juni hingga 3 Desember 2021.
Sehingga pemerhati yang juga warga Bitung, Darma Baginda, menduga ada yang tidak beres dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Karena tidak selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan sesuai kontrak.
Apalagi informasi yang beredar, pihak PPS meminta fee yang tergolong besar sehingga berpengaruh pada progres pekerjaan.
“Pekerjaan proyek yang terlambat seperti itu, pastinya ada yang tidak beres. Kami menduga ada kongkalikong antara pihak kontraktor dengan pemberi pekerjaan yaitu PPS Bitung. Karena dengan permintaan fee yang cukup besar, apalagi sudah melebihi 10 persen, jelas berpengaruh pada modal kontraktor untuk kelancaran pekerjaan,” katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, kontraktor kewalahan sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan dengan upaya mengurangi volume pekerjaan untuk satu tujuan yaitu mendapatkan keuntungan lebih.
“Kalau proyek yang tidak beres seperti ini, jelas sudah ada unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga patut ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tambah Baginda.
Tak hanya itu, dari asas manfaat proyek tersebut, lanjutnya, berpengaruh pada pelayanan publik di PPS Bitung, dampak dari keterlambatan pekerjaan dari CV Amin Anugerah.