MANADOPOST.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menegaskan, tidak ada ganti rugi atas pembongkaran bangunan di lahan milik pemerintah, di kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Merah Bitung.
Hal itu ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Drs Edison Humiang MSi. Dia menyatakan tidak ada kompensasi dari Pemprov Sulut terkait pembebasan lahan milik pemerintah seluas 92,7 hektar.
“Tidak ada ganti rugi dalam proses pembebasan lahan ini. Jadi kami imbau, warga jangan terhasut dengan informasi yang keliru,” tegas Humiang.
Hal tersebut mendapat dukungan dari tokoh muda Kota Bitung Rocky Oroh. Dia menilai, sangat tidak wajar jika warga yang menempati lahan KEK Tanjung Merah kemudian menuntut ganti rugi.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Tanah tersebut bukan milik pribadi, jadi jika terjadi ganti rugi harus berkeadilan, hitung semua jumlah jiwa di Kota Bitung atau seluruh sub etnis Tonsea sebagai pemilik lahan dan atau satu suku bangsa Minahasa secara keseluruhan dan berbagi sama rata,” tegasnya, Minggu (11/7).
Lanjutnya mempertanyakan apa dasar untuk menuntut ganti rugi di tanah diserobot warga itu.
MANADOPOST.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menegaskan, tidak ada ganti rugi atas pembongkaran bangunan di lahan milik pemerintah, di kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Merah Bitung.
Hal itu ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Drs Edison Humiang MSi. Dia menyatakan tidak ada kompensasi dari Pemprov Sulut terkait pembebasan lahan milik pemerintah seluas 92,7 hektar.
“Tidak ada ganti rugi dalam proses pembebasan lahan ini. Jadi kami imbau, warga jangan terhasut dengan informasi yang keliru,” tegas Humiang.
Hal tersebut mendapat dukungan dari tokoh muda Kota Bitung Rocky Oroh. Dia menilai, sangat tidak wajar jika warga yang menempati lahan KEK Tanjung Merah kemudian menuntut ganti rugi.
“Tanah tersebut bukan milik pribadi, jadi jika terjadi ganti rugi harus berkeadilan, hitung semua jumlah jiwa di Kota Bitung atau seluruh sub etnis Tonsea sebagai pemilik lahan dan atau satu suku bangsa Minahasa secara keseluruhan dan berbagi sama rata,” tegasnya, Minggu (11/7).
Lanjutnya mempertanyakan apa dasar untuk menuntut ganti rugi di tanah diserobot warga itu.