MANADOPOST.ID – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merupakan surga bagi para mafia tanah. Sebab praktik mafia tanah di Bumi Nyiur Melambai, terjadi di berbagai tingkatan dan proyek. Baik itu program pemerintah daerah, hingga program nasional.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Kakenturan 1 dan 2 di Kota Bitung. Pasalnya pembebasan lahan tol diduga kuat dikendalikan oleh para mafia tanah, hingga akhirnya memperlambat proses realisasi Tol Manado-Bitung.
Kepada Manado Post, Senin (12/7), Hendra Ekaristi Tadoda salah satu ahli waris lahan Naftali Panggili di Kelurahan Kakenturan mengatakan, proses pembebasan lahan pembangunan tol di Bitung sangat janggal.
Sebab di lahan seluas 2,6 hektar peninggalan kakeknya yang sudah dibangun tol, tak ada ganti rugi lahan sama sekali yang diterima keluarganya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Apalagi dalam pembebasan lahan tol ini, ada proses yang janggal di mana pihak tol justru hanya membayar ganti rugi bangunan bagi orang yang tinggal di lahan milik kami, namun sampai sekarang tak membayar ganti rugi lahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tatoda mengatakan, ada sebagian lahan yang tak dibayar pada mereka selaku pemilik sah. Malahan dibayar pada orang yang hanya memiliki hak pakai.
MANADOPOST.ID – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merupakan surga bagi para mafia tanah. Sebab praktik mafia tanah di Bumi Nyiur Melambai, terjadi di berbagai tingkatan dan proyek. Baik itu program pemerintah daerah, hingga program nasional.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Kakenturan 1 dan 2 di Kota Bitung. Pasalnya pembebasan lahan tol diduga kuat dikendalikan oleh para mafia tanah, hingga akhirnya memperlambat proses realisasi Tol Manado-Bitung.
Kepada Manado Post, Senin (12/7), Hendra Ekaristi Tadoda salah satu ahli waris lahan Naftali Panggili di Kelurahan Kakenturan mengatakan, proses pembebasan lahan pembangunan tol di Bitung sangat janggal.
Sebab di lahan seluas 2,6 hektar peninggalan kakeknya yang sudah dibangun tol, tak ada ganti rugi lahan sama sekali yang diterima keluarganya.
“Apalagi dalam pembebasan lahan tol ini, ada proses yang janggal di mana pihak tol justru hanya membayar ganti rugi bangunan bagi orang yang tinggal di lahan milik kami, namun sampai sekarang tak membayar ganti rugi lahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tatoda mengatakan, ada sebagian lahan yang tak dibayar pada mereka selaku pemilik sah. Malahan dibayar pada orang yang hanya memiliki hak pakai.