MANADOPOST.ID – Penegak peraturan daerah (Perda) di Kota Bitung gencar lakukan operasi dalam rangka mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam operasi, Kamis (13/1) di sejumlah wilayah di Kota Bitung, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) mendapati hewan peliharaan kambing yang berkeliaran di pemukiman warga.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, petugas Sat Pol-PP Kota Bitung berhasil menangkap dua ekor kambing yang berkeliaran di seputaran kompleks jalan utama Mangga Dua, Kelurahan Girian Weru II, Kecamatan Girian.
Dua ekor kambing yang berhasil ditangkap tersebut, kemudian digelandang ke Kantor Sat Pol-PP Kota Bitung.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Kasat Pol-PP Kota Bitung Steven Suluh, saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Tibum Katrina Kansil, membenarkan adanya penangkapan dua ekor kambing tersebut.
“Dalam giat tersebut, kami melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang protokol kesehatan. Juga tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait hewan liar dan jam buang sampah. Termasuk pengawasan pelajar yang berkeliaran saat jam sekolah,” jelas Kansil.
MANADOPOST.ID – Penegak peraturan daerah (Perda) di Kota Bitung gencar lakukan operasi dalam rangka mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam operasi, Kamis (13/1) di sejumlah wilayah di Kota Bitung, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) mendapati hewan peliharaan kambing yang berkeliaran di pemukiman warga.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, petugas Sat Pol-PP Kota Bitung berhasil menangkap dua ekor kambing yang berkeliaran di seputaran kompleks jalan utama Mangga Dua, Kelurahan Girian Weru II, Kecamatan Girian.
Dua ekor kambing yang berhasil ditangkap tersebut, kemudian digelandang ke Kantor Sat Pol-PP Kota Bitung.
Kasat Pol-PP Kota Bitung Steven Suluh, saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Tibum Katrina Kansil, membenarkan adanya penangkapan dua ekor kambing tersebut.
“Dalam giat tersebut, kami melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang protokol kesehatan. Juga tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait hewan liar dan jam buang sampah. Termasuk pengawasan pelajar yang berkeliaran saat jam sekolah,” jelas Kansil.