29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Pekerja Bangunan PT Palma dari Luar Daerah Diduga Tak Kantongi Surat Jalan

MANADOPOST.ID – Tamu wajib lapor 1×24 jam nampaknya tidak diindahkan sejumlah pekerja bangunan asal luar daerah yang bekerja untuk pembangunan PT Palma di Tanjung Merah Bitung.

Dari informasi yang didapat, para pekerja tersebut diduga tidak mengantongi surat jalan dari daerah asal sebagai syarat untuk menetap sementara di Kota Bitung.

Kondisi tersebut, menurut pemerhati Darma Baginda perlu ada tindakan tegas dari pemerintah setempat, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Apalagi, saat ini pemerintah tengah berupaya menekan angka penyebaran Covid-19, termasuk menangkal virus varian baru Omicron.

“Kalau dugaan ini benar, para pekerja dari luar daerah tidak melapor 1×24 jam dan tidak membawa surat jalan, pemerintah kebobolan,” tegas Baginda, Kamis (13/1).

Baca Juga:  PT Jobroindo Makmur Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, DLH Bitung Akan Turun Cek Lokasi
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Karena menurutnya, tamu wajib lapor 1×24 jam, manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban bersama, beegitu juga dengan surat jalan yang harus dibawa serta.

MANADOPOST.ID – Tamu wajib lapor 1×24 jam nampaknya tidak diindahkan sejumlah pekerja bangunan asal luar daerah yang bekerja untuk pembangunan PT Palma di Tanjung Merah Bitung.

Dari informasi yang didapat, para pekerja tersebut diduga tidak mengantongi surat jalan dari daerah asal sebagai syarat untuk menetap sementara di Kota Bitung.

Kondisi tersebut, menurut pemerhati Darma Baginda perlu ada tindakan tegas dari pemerintah setempat, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Apalagi, saat ini pemerintah tengah berupaya menekan angka penyebaran Covid-19, termasuk menangkal virus varian baru Omicron.

“Kalau dugaan ini benar, para pekerja dari luar daerah tidak melapor 1×24 jam dan tidak membawa surat jalan, pemerintah kebobolan,” tegas Baginda, Kamis (13/1).

Baca Juga:  PT Jobroindo Makmur Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, DLH Bitung Akan Turun Cek Lokasi

Karena menurutnya, tamu wajib lapor 1×24 jam, manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban bersama, beegitu juga dengan surat jalan yang harus dibawa serta.

Most Read

Artikel Terbaru