MANADOPOST.ID – Penertiban bangunan liar di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Merah Bitung, dipastikan akan dilaksanakan.
Pasalnya, berdasarkan data peta risiko Covid-19 di Sulut, Kota Bitung masuk dalam zona kuning. Sementara yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban, menyesuaikan dengan tren kasus Covid-19.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bitung Julius Ondang, ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjut penertiban lahan KEK mengatakan Pemkot menunggu Pemprov Sulut.
“Soal tindaklanjut penertiban di lahan KEK merupakan kewenangan Provinsi Sulut. Pemkot Bitung hanya membackup,” jelas Ondang, Senin (13/9).
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Kalau dari Pemprov Sulut sudah akan menindaklanjuti penertiban tersebut, lanjut Ondang, Pemkot Bitung siap.
“Ya, Pemkot Bitung intinya siap. Tetapi rencananya dari Pemprov Sulut,” pungkas Ondang. (tr-01/can)
MANADOPOST.ID – Penertiban bangunan liar di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Merah Bitung, dipastikan akan dilaksanakan.
Pasalnya, berdasarkan data peta risiko Covid-19 di Sulut, Kota Bitung masuk dalam zona kuning. Sementara yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban, menyesuaikan dengan tren kasus Covid-19.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bitung Julius Ondang, ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjut penertiban lahan KEK mengatakan Pemkot menunggu Pemprov Sulut.
“Soal tindaklanjut penertiban di lahan KEK merupakan kewenangan Provinsi Sulut. Pemkot Bitung hanya membackup,” jelas Ondang, Senin (13/9).
Kalau dari Pemprov Sulut sudah akan menindaklanjuti penertiban tersebut, lanjut Ondang, Pemkot Bitung siap.
“Ya, Pemkot Bitung intinya siap. Tetapi rencananya dari Pemprov Sulut,” pungkas Ondang. (tr-01/can)