29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Pekerja Luar Daerah di PT Palma Tak Melapor, Pemerhati Sebut Kelurahan Tanjung Merah Kecolongan

MANADOPOST.ID – Adanya sejumlah pekerja bangunan PT Palma asal luar daerah yang tidak melapor, menandakan pemerintah Kelurahan Tanjung Merah, kecolongan.

Karena menurut pemerhati Kota Bitung Darma Baginda, tamu wajib lapor 1×24 jam, termasuk harus membawa surat jalan dari dawrah asal, jangan dianggap sepeleh.

“Pengakuan dari pihak perusahaan yang kami ikuti dari pemberitaan media, para pekerja tersebut tidak melapor bahkan tidak ada surat jalan dari daerah asal. Kondisi ini menurut kami, pemerintah setempat kecolongan. Karena sudah ada tamu atau orang luar yang menetap di wilayah, tetapi tidak diketahui pemerintah,” katanya, Jumat (14/1).

Antisipasi dini terhadap keamanan dan ketertiban wilayah kelurahan, nampaknya tidak berjalan dengan baik di Kelurahan Tanjung Merah. “Harusnya proaktif, memantau dan mengawasi segala bentuk aktivitas di wilayah kelurahan. Apalagi di wilayah tersebut merupakan area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” tambahnya.

Baca Juga:  Serikat Pekerja Duduki Kantor Dewan, Tuntut Gaji di Perumda Bangun Bitung
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Hal tersebut menurut Baginda, sangat penting dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama, demi terciptanya suasana kondusif.

“Tidak menutup kemungkinan, ada hal yang disembunyikan sehingga tidak ada inisiatif dari para pekerja atau dari pihal perusahaan untuk melapor ke pemerintah setempat.
Kondisi ini harus diseriusi, jangan diam. Bila perlu dirazia, turun ke lapangan cek identitas dari semua pekerja di lokasi itu,” pungkas Baginda.

Sementara itu, Lurah Tanjung Merah Marlin Lengkong saat dikonfirmasi, menjelaskan tamu wajib lapor dan surat jalan dari daerah asal, harus ada jika menetap untuk sementara di suatu wilayah atai daerah lainnya.

“Seperti para pekerja di asal luar daerah di PT Palma, tidak melapor kepada di kantor kelurahan,” katanya. Sehingga hal tersebut menurutnya, akan diseriusi pemerintah kelurahan dengan melakukan pengecekan termasuk mewajibkan mengurus surat domisili.

Baca Juga:  Pemkot Bitung Terus Genjot Penyaluran Bantuan Pangan

“Kami juga akan berkoordinasi dengan sekretaris kelurahan terkait surat domisili sementara dari para pekerja itu,” tambah Lengkong.

Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Manager PT Palma Mutiara mengakui jika surat jalan dari pekerja bangunan tidak ada. “Karena sampai saat ini, tidak pernah ada pihak yang memintanya. Tetapi kalaupun diwajibkan akan kami sediakan. Ada yang sementara diurus saat ini yaitu surat domisili dari para pekerja itu,” jelasnya. (franky)

MANADOPOST.ID – Adanya sejumlah pekerja bangunan PT Palma asal luar daerah yang tidak melapor, menandakan pemerintah Kelurahan Tanjung Merah, kecolongan.

Karena menurut pemerhati Kota Bitung Darma Baginda, tamu wajib lapor 1×24 jam, termasuk harus membawa surat jalan dari dawrah asal, jangan dianggap sepeleh.

“Pengakuan dari pihak perusahaan yang kami ikuti dari pemberitaan media, para pekerja tersebut tidak melapor bahkan tidak ada surat jalan dari daerah asal. Kondisi ini menurut kami, pemerintah setempat kecolongan. Karena sudah ada tamu atau orang luar yang menetap di wilayah, tetapi tidak diketahui pemerintah,” katanya, Jumat (14/1).

Antisipasi dini terhadap keamanan dan ketertiban wilayah kelurahan, nampaknya tidak berjalan dengan baik di Kelurahan Tanjung Merah. “Harusnya proaktif, memantau dan mengawasi segala bentuk aktivitas di wilayah kelurahan. Apalagi di wilayah tersebut merupakan area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Lembeh Keluhkan Perangkat Internet Rusak, Anak Sekolah Naik Gunung Cari Koneksi

Hal tersebut menurut Baginda, sangat penting dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama, demi terciptanya suasana kondusif.

“Tidak menutup kemungkinan, ada hal yang disembunyikan sehingga tidak ada inisiatif dari para pekerja atau dari pihal perusahaan untuk melapor ke pemerintah setempat.
Kondisi ini harus diseriusi, jangan diam. Bila perlu dirazia, turun ke lapangan cek identitas dari semua pekerja di lokasi itu,” pungkas Baginda.

Sementara itu, Lurah Tanjung Merah Marlin Lengkong saat dikonfirmasi, menjelaskan tamu wajib lapor dan surat jalan dari daerah asal, harus ada jika menetap untuk sementara di suatu wilayah atai daerah lainnya.

“Seperti para pekerja di asal luar daerah di PT Palma, tidak melapor kepada di kantor kelurahan,” katanya. Sehingga hal tersebut menurutnya, akan diseriusi pemerintah kelurahan dengan melakukan pengecekan termasuk mewajibkan mengurus surat domisili.

Baca Juga:  Dorong Pramuka Jadi Bagian Komunitas Digital, Mantiri Lantik Pengurus Kwarcab dan Kwaran

“Kami juga akan berkoordinasi dengan sekretaris kelurahan terkait surat domisili sementara dari para pekerja itu,” tambah Lengkong.

Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Manager PT Palma Mutiara mengakui jika surat jalan dari pekerja bangunan tidak ada. “Karena sampai saat ini, tidak pernah ada pihak yang memintanya. Tetapi kalaupun diwajibkan akan kami sediakan. Ada yang sementara diurus saat ini yaitu surat domisili dari para pekerja itu,” jelasnya. (franky)

Most Read

Artikel Terbaru