29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

PT Jobroindo Makmur Langgar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Ini Penjelasan Kepala DLH Bitung

MANADOPOST.ID – Fakta terbaru terungkap menyusul pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung di PT Jobroindo Makmur, terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Kota Bitung Sadat Minabari, kepada Manado Post menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas DLH di perusahaan yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak (BBM) industri itu, didapati izin yang digunakan selama ini sudah lama, kendati sudah ada pergantian manajemen di perusahaan tersebut.

“Izin yang digunakan PT Jobroindo Makmur, dari hasil pemeriksaan petugas DLH adalah izin lama. Harusnya ketika terjadi pergantian izinnya harus dibuat baru,” jelas Minabari, di ruang kerjanya, didampingi Kabid PSLB3 Dinas Jerry Kalalo, Selasa (19/10).

Parahnya, lanjut Sadat, perusahaan tersebut tidak pernah melapor secara berkala terkait UKL-UPL, sehingga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, yang mengisyaratkan pelaporan UKL-UPL per semester atau enam bulan sekali.

Baca Juga:  Tenang! Pemkot Bitung Jamin Semua Warga Dapat Bantuan
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan UKL-UPL secara berkala, sesuai aturan perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha,” tegas Minabari.

Sedangkan terkait dugaan pencemaran lingkungan, menurutnya, berdasarkan laporan dari petugas DLH yang turun ke lokasi perusahaan, mendapati adanya ceceran minyak di atas tanah dalam area perusahaan.
“Benar ada ceceran minyak berasal dari selang pengisian untuk operasional kendaraan perusahaan. Bukan bagian dari bisnis distribusi BBM industri, karena menurut pengakuan dari pengelola, soal distribusi, armada PT Jobroindo mengambil langsung di Terminal BBM kemudian langsung diantar ke setiap pemesan,” ulasnya.

Baca Juga:  Tender Terus Bergulir, Anggaran Pengadaan Lahan RS Bitung Tak Jelas

Untuk ceceran minyak di atas tanah tersebut, oleh pihak perusahaan, lanjut Sadat, sudah dibersihkan dan perusahaan itu segera akan memperbaiki tempat pembuangan sementara (TPS).

“Kendati demikian, pihak perusahaan akan dipanggil di Kantor DLH Kota Bitung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak perusahaan akan diberikan arahan dan pembinaan. Undangannya sudah diantar, kami jadwalkan hari Kamis pekan berjalan ini,” pungkasnya seraya berharap pihak perusahaan kooperatif dengan mengindahkan surat pemanggilan tersebut.

MANADOPOST.ID – Fakta terbaru terungkap menyusul pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung di PT Jobroindo Makmur, terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Kota Bitung Sadat Minabari, kepada Manado Post menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas DLH di perusahaan yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak (BBM) industri itu, didapati izin yang digunakan selama ini sudah lama, kendati sudah ada pergantian manajemen di perusahaan tersebut.

“Izin yang digunakan PT Jobroindo Makmur, dari hasil pemeriksaan petugas DLH adalah izin lama. Harusnya ketika terjadi pergantian izinnya harus dibuat baru,” jelas Minabari, di ruang kerjanya, didampingi Kabid PSLB3 Dinas Jerry Kalalo, Selasa (19/10).

Parahnya, lanjut Sadat, perusahaan tersebut tidak pernah melapor secara berkala terkait UKL-UPL, sehingga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, yang mengisyaratkan pelaporan UKL-UPL per semester atau enam bulan sekali.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Harga Ayam Daging Mulai Naik di Bitung

“Jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan UKL-UPL secara berkala, sesuai aturan perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha,” tegas Minabari.

Sedangkan terkait dugaan pencemaran lingkungan, menurutnya, berdasarkan laporan dari petugas DLH yang turun ke lokasi perusahaan, mendapati adanya ceceran minyak di atas tanah dalam area perusahaan.
“Benar ada ceceran minyak berasal dari selang pengisian untuk operasional kendaraan perusahaan. Bukan bagian dari bisnis distribusi BBM industri, karena menurut pengakuan dari pengelola, soal distribusi, armada PT Jobroindo mengambil langsung di Terminal BBM kemudian langsung diantar ke setiap pemesan,” ulasnya.

Baca Juga:  Tenang! Pemkot Bitung Jamin Semua Warga Dapat Bantuan

Untuk ceceran minyak di atas tanah tersebut, oleh pihak perusahaan, lanjut Sadat, sudah dibersihkan dan perusahaan itu segera akan memperbaiki tempat pembuangan sementara (TPS).

“Kendati demikian, pihak perusahaan akan dipanggil di Kantor DLH Kota Bitung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak perusahaan akan diberikan arahan dan pembinaan. Undangannya sudah diantar, kami jadwalkan hari Kamis pekan berjalan ini,” pungkasnya seraya berharap pihak perusahaan kooperatif dengan mengindahkan surat pemanggilan tersebut.

Most Read

Artikel Terbaru