MANADOPOST.ID – Maraknya galian C ilegal di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), patut menjadi atensi bersama seluruh elemen masyarakat.
Sebab eksplorasi pasir berlebihan yang dilakukan tanpa dokumen dan kajian lingkungan akan menjadi bumerang. Karena justru membahayakan kelestarian lingkungan.
Pasalnya banjir dan longsor yang makin masif terjadi saat ini tak hanya dipengaruhi oleh pembangunan tol, namun juga akibat eksplorasi galian C berlebihan.
Dari informasi yang dihimpun, ada empat lokasi galian C liar yang diduga ilegal di Bitung. Yakni di Kelurahan Sagerat, Tandeki, Pinokalan dan Kumersot.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Kepala DLH Bitung Sadat Minabari mengatakan, memang saat ini hanya ada dua galian C yang mengantongi izin lingkungan dari DLH.
“Hal tersebut mengacu sesuai dokumen yang turun dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulut, sehingga kita mengeluarkan izin lingkungan, dan jika melihat titik koordinatnya, itu hanya berada di Kelurahan Apela,” tandasnya.
MANADOPOST.ID – Maraknya galian C ilegal di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), patut menjadi atensi bersama seluruh elemen masyarakat.
Sebab eksplorasi pasir berlebihan yang dilakukan tanpa dokumen dan kajian lingkungan akan menjadi bumerang. Karena justru membahayakan kelestarian lingkungan.
Pasalnya banjir dan longsor yang makin masif terjadi saat ini tak hanya dipengaruhi oleh pembangunan tol, namun juga akibat eksplorasi galian C berlebihan.
Dari informasi yang dihimpun, ada empat lokasi galian C liar yang diduga ilegal di Bitung. Yakni di Kelurahan Sagerat, Tandeki, Pinokalan dan Kumersot.
Kepala DLH Bitung Sadat Minabari mengatakan, memang saat ini hanya ada dua galian C yang mengantongi izin lingkungan dari DLH.
“Hal tersebut mengacu sesuai dokumen yang turun dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulut, sehingga kita mengeluarkan izin lingkungan, dan jika melihat titik koordinatnya, itu hanya berada di Kelurahan Apela,” tandasnya.