MANADOPOST.ID – Karena jari badan binasa. Hal itu yang dialami oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial Jerbas alias JB.
Pasalnya ia dipolisikan oleh salah satu jurnalis dan warga karena telah mempelesetkan karya jurnalistik sekaligus menghina seorang warga berinisial YM alias Yanto.
Dimana dalam postingannya di FB menggunakan akun Putera Mandolokang Jerbas mempelesetkan sebuah berita dan melecehkan seorang jurnalis dan warga berinisial YM.
Ia bahkan mengedit gambar dari berita yang kemudian menghina salah satu warga dan wartawan.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Saat di Konfirmasi Minggu (23/5) Resah Lumanu, yang menjadi korban bullyan mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian.
“Saya melapor karena merasa sangat dilecehkan. Apalagi ini menyangkut karya jurnalistik. Orang seperti dia harus diberikan efek jerah agar tidak ada korban lainnya,” tegas Lumanu.
Sementara Yanto Mandulangi, warga yang menjadi korban penghinaan Jerbas berharap agar polisi dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat.
“Sebab apa yang dilakukan oknum THL itu, sudah sangat menyalahi aturan, sebab selain menghina karya jurnalistik, ia juga sudah melakukan pencemaran nama baik dengan mengedit gambar yang merendahkan harga diri dan martabat saya,” tegasnya.
Terpisah Aipda Farhan Umafagur, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut. (tr-01)
MANADOPOST.ID – Karena jari badan binasa. Hal itu yang dialami oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial Jerbas alias JB.
Pasalnya ia dipolisikan oleh salah satu jurnalis dan warga karena telah mempelesetkan karya jurnalistik sekaligus menghina seorang warga berinisial YM alias Yanto.
Dimana dalam postingannya di FB menggunakan akun Putera Mandolokang Jerbas mempelesetkan sebuah berita dan melecehkan seorang jurnalis dan warga berinisial YM.
Ia bahkan mengedit gambar dari berita yang kemudian menghina salah satu warga dan wartawan.
Saat di Konfirmasi Minggu (23/5) Resah Lumanu, yang menjadi korban bullyan mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian.
“Saya melapor karena merasa sangat dilecehkan. Apalagi ini menyangkut karya jurnalistik. Orang seperti dia harus diberikan efek jerah agar tidak ada korban lainnya,” tegas Lumanu.
Sementara Yanto Mandulangi, warga yang menjadi korban penghinaan Jerbas berharap agar polisi dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat.
“Sebab apa yang dilakukan oknum THL itu, sudah sangat menyalahi aturan, sebab selain menghina karya jurnalistik, ia juga sudah melakukan pencemaran nama baik dengan mengedit gambar yang merendahkan harga diri dan martabat saya,” tegasnya.
Terpisah Aipda Farhan Umafagur, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut. (tr-01)