MANADOPOST.ID – Ditetapkannya Kota Bitung zona merah penyebaran Covid-19, langsung ditindaklanjuti Pemkot Bitung, dengan mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 Juli 2021, yang ditandatangani Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri.
Dari 18 poin dalam surat edaran tersebut, menurut juru bicara Pemkot Bitung Albert Sergius, seperti pelaksanaan kegiatan ibadah baik di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu.
“Jadi edaran ini mulai diberlakukan setelah dikeluarkan, sampai 4 Agustus 2021. Untuk kegiatan ibadah, diganti dengan bentuk ibadah dalam jaringan (daring) atau online,” ujar Sergius, kepada Manado Post, Jumat (23/7).
Begitu juga dengan semua kegiatan pendidikan, dilaksanakan secara daring.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Baik sekolah, perguruan tinggi, akademi, temoat pendidikan dan pelatihan, semuanya secara online,” ulasnya.
Untuk resepsi pernikahan dan acara syukur atau hajatan lainnya, ditiadakan sementara selama pemberlakuan surat edaran tersebut.
MANADOPOST.ID – Ditetapkannya Kota Bitung zona merah penyebaran Covid-19, langsung ditindaklanjuti Pemkot Bitung, dengan mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 Juli 2021, yang ditandatangani Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri.
Dari 18 poin dalam surat edaran tersebut, menurut juru bicara Pemkot Bitung Albert Sergius, seperti pelaksanaan kegiatan ibadah baik di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu.
“Jadi edaran ini mulai diberlakukan setelah dikeluarkan, sampai 4 Agustus 2021. Untuk kegiatan ibadah, diganti dengan bentuk ibadah dalam jaringan (daring) atau online,” ujar Sergius, kepada Manado Post, Jumat (23/7).
Begitu juga dengan semua kegiatan pendidikan, dilaksanakan secara daring.
“Baik sekolah, perguruan tinggi, akademi, temoat pendidikan dan pelatihan, semuanya secara online,” ulasnya.
Untuk resepsi pernikahan dan acara syukur atau hajatan lainnya, ditiadakan sementara selama pemberlakuan surat edaran tersebut.