27.4 C
Manado
Friday, 31 March 2023

Curanmor, Remaja Aertembaga Diciduk Polisi, Ternyata Residivis

MANADOPOST.ID – ABG atau remaja di Kota Bitung yang menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali ditangkap Polisi.

FB alias Alan (16), ABG dari salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Aertembaga itu berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, di bawah pimpinan Katim Aipda Denhar Papente, pekan lalu.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan tindak pidana curanmor tersebut berawal dari laporan korban pemilik sepeda motor.

“Pada awal Juli 2021 seorang pelaut warga Kelurahan Bitung Tengah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam DB 6347 C di parkiran Petikemas Bitung. Hal tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Bitung,” jelasnya, Minggu (24/10).

Baca Juga:  Presiden dan Anggota 5 Perisai Bitung Turun ke Jalan, Ada apa? Ketua IPPB Komentar Begini
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ABG tersebut bersama barang bukti yang disimpan di rumah saudaranya di Kelurahan Girian Bawah.

“Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengaku benar dirinya yang melakukan pencurian itu. Caranya simpel, hanya dengan cara mendorong keluar dari parkiran Petikemas lalu membongkar bodi depan dan kontaknya, kabel disambung dan sepeda motor itu dibawa kabur,” kata Kasubbag.

Dijelaskannya pula, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

Pertama, percobaan pencurian masuk rumah pada Desember 2020. Kemudian curanmor pada Januari 2021. “Curanmor pada Juli 2021 itu adalah yang kedua kalinya. Residivis ini ditahan karena melakukan tindak pidana curanmor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 KUHP. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya. (tr-01/can)

Baca Juga:  Ini Cerita Santri, Diduga Disodomi 200 Kali oleh Pengasuh Pesantren di Sulut

MANADOPOST.ID – ABG atau remaja di Kota Bitung yang menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali ditangkap Polisi.

FB alias Alan (16), ABG dari salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Aertembaga itu berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, di bawah pimpinan Katim Aipda Denhar Papente, pekan lalu.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan tindak pidana curanmor tersebut berawal dari laporan korban pemilik sepeda motor.

“Pada awal Juli 2021 seorang pelaut warga Kelurahan Bitung Tengah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam DB 6347 C di parkiran Petikemas Bitung. Hal tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Bitung,” jelasnya, Minggu (24/10).

Baca Juga:  Astaga! DPRD Bitung Dinilai Lamban Tindaklanjuti Aspirasi, Ini Penjelasan Ratungalo

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ABG tersebut bersama barang bukti yang disimpan di rumah saudaranya di Kelurahan Girian Bawah.

“Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengaku benar dirinya yang melakukan pencurian itu. Caranya simpel, hanya dengan cara mendorong keluar dari parkiran Petikemas lalu membongkar bodi depan dan kontaknya, kabel disambung dan sepeda motor itu dibawa kabur,” kata Kasubbag.

Dijelaskannya pula, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

Pertama, percobaan pencurian masuk rumah pada Desember 2020. Kemudian curanmor pada Januari 2021. “Curanmor pada Juli 2021 itu adalah yang kedua kalinya. Residivis ini ditahan karena melakukan tindak pidana curanmor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 KUHP. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya. (tr-01/can)

Baca Juga:  Astaga! Kasus Covid-19 di Bitung Melonjak, Begini Tanggapan Pemerhati

Most Read

Artikel Terbaru