MANADOPOST.ID – Langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) Bitung untuk memindahkan pembangunan rumah sakit (RS) Pratama Bitung di lahan yang harus dibeli sebesar Rp3,2 miliar, di Kolombo, Kelurahan Bitung Barat II, justru berbenturan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
Pasalnya, dari penelusuran Manado Post, dalam PMK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, salah satu poin mengisyaratkan, pembangunan RS Pratama, tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang.
Sementara dari pantauan di Kolombo, lokasi yang hendak dibeli Dinkes Bitung untuk mendirikan RS Pratama, sangat berdekatan. Karena tepat di belakang PT Temas Line, yang merupakan tempat bongkar muat kontainer.
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut juga ada poin kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan RS Pratama. Syarat administrasinya, kabupaten/kota yang telah mengusulkan proposal pembangunan RS Pratama ke Kementerian Kesehatan, dan memenuhi kriteria wilayah yang telah ditentukan. Juga, surat pernyataan dari bupati/wali kota yang meliputi, bersedia menyediakan lahan dengan kondisi dan luas yang diprasyaratkan.
Hal ini sendiri diketahui, sesuai dengan rencana awal yakni lokasi pembangunannya di lahan milik Pemkot Bitung, di Kelurahan Pinokalan, sehingga Kementerian Kesehatan mengucurkan DAK sebesar Rp48,7 miliar.
LSM Pulau Daratan Bersatu Darma Baginda, menyesalkan langkah Dinkes Bitung yang menentang aturan dengan membeli lahan di Kolombo. Padahal sudah ada lahan milik Pemkot di Pinokalan.