MANADOPOST.ID – Ditetapkannya Kota Bitung sebagai zona merah penyebaran Covid-19, langsung ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran tentang pembatasan bagi pelaku perjalanan orang dalam daerah.
Menurut juru bicara Pemkot Bitung Albert Sergius, surat edaran itu dikeluarkan Wali Kota Bitung, karena selain tren peningkatan kasus, Kota Bitung adalah wilayah terbuka dari sisi laut dan darat.
“Semua pelaku perjalanan melalui laut yang keluar dan masuk wilayah Kota Bitung, wajib menunjukkan KTP, kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan keberangkatan dan mengisi e-HAC lndonesia,” ujar Sergius, Minggu, (25/7).
Lanjutnya, pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah PPKM darurat Jawa-Bali, setibanya di Kota Bitung wajib dilakukan tes swab antigen. Dan jika setelah dilakukan pemeriksaan terdapat penumpang yang terkonfirmasi positif, maka penumpang tersebut wajib diisolasi di rumah singgah.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnosit RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Sedangkan bagi awak kapal yang meninggalkan kapal, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR. Pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum kembali ke kapal.
MANADOPOST.ID – Ditetapkannya Kota Bitung sebagai zona merah penyebaran Covid-19, langsung ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran tentang pembatasan bagi pelaku perjalanan orang dalam daerah.
Menurut juru bicara Pemkot Bitung Albert Sergius, surat edaran itu dikeluarkan Wali Kota Bitung, karena selain tren peningkatan kasus, Kota Bitung adalah wilayah terbuka dari sisi laut dan darat.
“Semua pelaku perjalanan melalui laut yang keluar dan masuk wilayah Kota Bitung, wajib menunjukkan KTP, kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan keberangkatan dan mengisi e-HAC lndonesia,” ujar Sergius, Minggu, (25/7).
Lanjutnya, pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah PPKM darurat Jawa-Bali, setibanya di Kota Bitung wajib dilakukan tes swab antigen. Dan jika setelah dilakukan pemeriksaan terdapat penumpang yang terkonfirmasi positif, maka penumpang tersebut wajib diisolasi di rumah singgah.
“Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnosit RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Sedangkan bagi awak kapal yang meninggalkan kapal, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR. Pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum kembali ke kapal.