MANADOPOST.ID – Berlakunya kebijakan Larangan Mudik 2021, membuat aktivitas transportasi masyarakat Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, (Sulut) akan dibatasi. Salah satunya disektor pelayaran
Kebijakan itu, diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat lebaran 2021 yang berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran Covid 19

Kepala Cabang Pelni Bitung, M Best Dongoran saat diwawancarai Manado Post, Selasa (27/4) mengatakan bahwa dalam mendukung kebijakan itu, maka PT Pelni sudah tidak akan melakukan penjualan tiket terhitung sejak 5 hingga 17 Mei.
“Jadi sejak tanggal tersebut, kapal-kapal Pelni akan berhenti melayani penumpang umum, dan fokus pada transportasi logistik saja,” terang dia.

Meski begitu, ia mengatakan tak menutup kemungkinan, penumpang tetap bisa menggunakan jasa Pelni, selama memenuhi syarat.
“Misalnya anggota TNI-Polri maupun ASN yang sedang bertugas dan perlu keluar daerah. Meski begitu mereka tetap harus memenuhi persyaratan, yakni mengantongi hasil rapid tes, serta memiliki surat ijin perjalanan dari atasan,” bebernya.

Pak Best sapaan akrabnya menambahkan, untuk warga biasa, misalnya dalam rangka urusan bisnis, ataupun kedukaan, juga bisa selama mengantongi surat rapid dan rekomendasi dari pemerintah setempat.
Ia menjelaskan, memang pandemi Covid 19 ini sangat berdampak pada penurunan jumlah pengguna jasa Pelni di Bitung.
“Dari biasanya sebelum pandemi mencapai empat ribu hingga lima ribu penumpang perhari, kini tinggal 20 hingga 25 persen atau dikisaran delapan ratus hingga seribu orang,” terang dia
Apalagi tambahnya saat momen mudik, angka penumpang bisa mencapai kisaran 10 ribu hingga 15 ribu. (tr-01)