MANADOPOST.ID – Instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah Covid-19, mesti dipatuhi seluruh warga Kota Bitung.
Prokes ini justru wajib ditingkatkan menyusul belum adanya hasil tiga dari lima kasus Covid-19 di Kumersot yang dikirim ke Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Bitung dr Jeaneste Watuna menjelaskan, jika mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi ke-5 oleh Kementerian Kesehatan RI per 13 Juli 2020, 14 hari isolasi jika tidak ada gejala, dinyatakan bebas dari Covid.
“Kalau pake revisi ke-5, 14 hari isolasi tanpa ada gejala, sudah bebas,” kata Watuna, Rabu (26/5).
Dijelaskannya, untuk lima kasus di Kumersot, terkonfirmasi positif pada 8 Mei 2021. Artinya saat ini sudah 14 hari lebih.
“Kalau berpedoman pada revisi itu, lima kasus di Kumersot sudah bebas. Tetapi sebaiknya tunggu dulu hasil dari tiga sampel yang dikirim oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) ke Jakarta,” urai Watuna, Kamis (26/5).
Untuk itu, kendati lima kasus terkonfirmasi positif Covid-19, di Kumersot saat ini menurut Watuna dalam keadaan baik, tetapi ia mengimbau tetap mengikuti prokes tiga M plus.
“Puji syukur, sejauh ini tidak ada gejala. Untuk itu prokes tiga M plus, tetap menjadi pedoman sampai ada hasil,” pungkas mantan Direktur RSUD Manembo-nembo. (franky/chanly)