MANADOPOST.ID – Pemkot Bitung langsung bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum ketua RT di Kelurahan Aertembaga 2, Kecamatan Maesa.
Terpantau Kamis (28/10) Inspektorat langsung turun lapangan bersama tim Saber Pungli melakukan investigas terhadap dugaan kasus tersebut.
Inspektur Kota Bitung Yoke Senduk saat diwawancarai mengatakan dalam investigasi yang dilakukan, tim Saber Pungli sudah memerintahkan RT yang bersangkutan untuk mengembalikan uang para mahasiswa tersebut.
“Karena meski dalam pengakuannya RT itu mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari mahasiswa, jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Senduk pun mengatakan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan inspektorat. Pertama, Camat Aertembaga harus membuat surat teguran tertulis dan tegas pada kelurahan terkait pengawasan dalam menerbitkan setiap surat keterangan di kelurahan untuk meminimalisir terjadinya Pungli.
“Kedua, lurah wajib memberikan teguran keras pada oknum ketua RT yang bersangkutan serta meminta oknum RT itu membuat surat pernyataan tidak melakukan kembali hal tersebut, kalau kedapatan maka ia bersedia dipecat tanpa menerima hak,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Yoke juga mengimbau masyarakat untuk bersama memberantas pungli dengan tidak memberikan uang apa pun dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Kebiasaan uang terima kasih itu harus dihilangkan karena itu juga merupakan praktik pungli sebab baik pemberi dan penerima akan mendapatkan sanksi,” tandasnya.
MANADOPOST.ID – Pemkot Bitung langsung bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum ketua RT di Kelurahan Aertembaga 2, Kecamatan Maesa.
Terpantau Kamis (28/10) Inspektorat langsung turun lapangan bersama tim Saber Pungli melakukan investigas terhadap dugaan kasus tersebut.
Inspektur Kota Bitung Yoke Senduk saat diwawancarai mengatakan dalam investigasi yang dilakukan, tim Saber Pungli sudah memerintahkan RT yang bersangkutan untuk mengembalikan uang para mahasiswa tersebut.
“Karena meski dalam pengakuannya RT itu mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari mahasiswa, jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Senduk pun mengatakan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan inspektorat. Pertama, Camat Aertembaga harus membuat surat teguran tertulis dan tegas pada kelurahan terkait pengawasan dalam menerbitkan setiap surat keterangan di kelurahan untuk meminimalisir terjadinya Pungli.
“Kedua, lurah wajib memberikan teguran keras pada oknum ketua RT yang bersangkutan serta meminta oknum RT itu membuat surat pernyataan tidak melakukan kembali hal tersebut, kalau kedapatan maka ia bersedia dipecat tanpa menerima hak,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Yoke juga mengimbau masyarakat untuk bersama memberantas pungli dengan tidak memberikan uang apa pun dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Kebiasaan uang terima kasih itu harus dihilangkan karena itu juga merupakan praktik pungli sebab baik pemberi dan penerima akan mendapatkan sanksi,” tandasnya.