MANADOPOST.ID – Kebijakan RSUD Manembo-nembo Bitung, dikritisi masyarakat, menyusul adanya surat edaran Nomor: 01/052/RS-MB/2021.
Pasalnya, surat edaran tersebut masyarakat menilai terlalu membebani. Terlebih khusus untuk masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan medis.
Susan, warga Kelurahan Danowudu, mengeluhkan isi dari surat edaran yang mengharuskan masyarakat berobat di RS Bitung wajib dilakukan screening dan rapid tes antigen. Apalagi tempatnya ditentukan rumah sakit. Dan harus dilakukan sebelum melakukan pendaftaran di loket.
“Begitu juga dengan keluarga pengantar pasien, wajib membawa surat keterangan negatif swab antigen. Ini jelas membebani masyarakat kecil. Apalagi di situasi PPKM saat ini, sebagai pekerja serabutan, sulit untuk mendapatkan uang. Kiranya ini bisa menjadi perhatian pemangku kepentingan,” keluhnya, Kamis (29/7).
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Sementara itu, Plt Direktur RS Manembo-nembo Bitung, dr Lidya Tulus saat dikonfirmasi, mengaku telah merevisi surat edaran tersebut.
“Surat edaran pertama itu sudah dibatalkan dan kami sudah mengeluarkan surat edaran baru,” jelas Tulus.
MANADOPOST.ID – Kebijakan RSUD Manembo-nembo Bitung, dikritisi masyarakat, menyusul adanya surat edaran Nomor: 01/052/RS-MB/2021.
Pasalnya, surat edaran tersebut masyarakat menilai terlalu membebani. Terlebih khusus untuk masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan medis.
Susan, warga Kelurahan Danowudu, mengeluhkan isi dari surat edaran yang mengharuskan masyarakat berobat di RS Bitung wajib dilakukan screening dan rapid tes antigen. Apalagi tempatnya ditentukan rumah sakit. Dan harus dilakukan sebelum melakukan pendaftaran di loket.
“Begitu juga dengan keluarga pengantar pasien, wajib membawa surat keterangan negatif swab antigen. Ini jelas membebani masyarakat kecil. Apalagi di situasi PPKM saat ini, sebagai pekerja serabutan, sulit untuk mendapatkan uang. Kiranya ini bisa menjadi perhatian pemangku kepentingan,” keluhnya, Kamis (29/7).
Sementara itu, Plt Direktur RS Manembo-nembo Bitung, dr Lidya Tulus saat dikonfirmasi, mengaku telah merevisi surat edaran tersebut.
“Surat edaran pertama itu sudah dibatalkan dan kami sudah mengeluarkan surat edaran baru,” jelas Tulus.