MANADOPOST.ID— Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Minahasa Selatan (Minsel), resah. Suaminya sudah jarang pulang ke rumah.
Ternyata sang suami lagi sibuk. Bukan sibuk kerja, tapi sibuk main judi sabung ayam.
Tak tahan dengan kelakuan suami, IRT itu kemudian memutuskan untuk bertindak. Dia mengambil handphone, lalu menekan angka 110, call center Mabes Polri.
Mabes Polri langsung memerintahkan jajaran Polres Minsel untuk menindaklanjuti laporan itu.
Gerak cepat, Jumat (3/3) hari ini tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa, menggrebek lokasi perjudian sabung ayam di Perkebunan Buyungon, Arena Batu Rata Minsel.
“Ini kasus 303 sabung ayam di perkebunan Desa Buyungon batu rata di dekat Kilometer Tiga. Tindakan kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan ini yang yang di adukan ke 110 Mabes Polri dari seorang ibu yang suaminya yang jarang pulang kerumah sehingga perintah pimpinan ini harus segera kita tindak lanjuti,” ungkap Kasat.
Dia melanjutkan, kehadiran kepolisian ini untuk membuktikan tidak ada kegiatan disitu yang dibekingi Kepolisian. Dan pastinya polisi khususnya Polres Minsel tidak terlibat didalamnya.
“Sasaran kita pembongkaran lokasi ini di batu rata. Kita akan amankan BB dan pembongkaran arena permainan. Ada puluhan tim gabungan yang turut serta, antara lain Reskrim Polres Minsel dan Polsek Amurang,” sambungnya.
Kata dia, sebelum dieksekusi kepolisian dan pemerintah sudah berkali kali melakukan imbauan serta penindakan di lokasi tersebut. “Tapi memang kurangnya komitmen dan peran serta masyarakat untuk mendukung kamtibmas bersama pemerintah dan kepolisian. Batu rata sudah diratakan,” kuncinya.
Turut hadir Kapolsek Amurang Iptu Jotje Pajow, Lurah Buyungon Donny Ulasan dan Kepala Jaga Buyungon. (asr)