MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Minsel mengeluarkan surat edaran bagi para pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua di 167 desa. Dalam surat edaran tersebut ada enam poin penting yang harus segera dilaksanakan pemerintah desa dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Minsel.
Di poin pertama, pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Poin kedua, menegaskan kepada perangkat desa, BPD, staf desa dan pekerja yang belum divaksin tidak akan menerima pembayaran penghasilan yang bersumber dari ADD maupun Dana Desa.
Selanjutnya, masyarakat penerima bansos baik BLT, BST, BPNT dan PKH serta bantuan lainnya namun belum divaksin, bansos tersebut belum akan disalurkan. Poin ke empat, penyaluran BLT Dana Desa harus diberikan di rumah masing-masing KPM.
“Di poin ke lima, pemerintah dan BPD di setiap desa harus bisa memotivasi masyarakatnya untuk melakukan vaksinasi. Dan poin terakhir, perangkat desa dan BPD jika tidak taat ketentuan ini, akan diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan,” tukas Asisten Satu Setdakab Minsel Frangky Tangkere.(rgm)Â
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Minsel mengeluarkan surat edaran bagi para pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua di 167 desa. Dalam surat edaran tersebut ada enam poin penting yang harus segera dilaksanakan pemerintah desa dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Minsel.
Di poin pertama, pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Poin kedua, menegaskan kepada perangkat desa, BPD, staf desa dan pekerja yang belum divaksin tidak akan menerima pembayaran penghasilan yang bersumber dari ADD maupun Dana Desa.
Selanjutnya, masyarakat penerima bansos baik BLT, BST, BPNT dan PKH serta bantuan lainnya namun belum divaksin, bansos tersebut belum akan disalurkan. Poin ke empat, penyaluran BLT Dana Desa harus diberikan di rumah masing-masing KPM.
“Di poin ke lima, pemerintah dan BPD di setiap desa harus bisa memotivasi masyarakatnya untuk melakukan vaksinasi. Dan poin terakhir, perangkat desa dan BPD jika tidak taat ketentuan ini, akan diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan,” tukas Asisten Satu Setdakab Minsel Frangky Tangkere.(rgm)Â