24.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Prostitusi Online Kembali Dibongkar, Korbannya Anak di Bawah umur

MANADOPOST.ID—Kasus prostitusi online di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai marak. Kali ini tim Polsek Amurang, membongkar kasus prostitusi online.

Tim Polsek Amurang dibawa komando Kapolsek Amurang IPTU Wensy Saerang, mengamankan dua tersangka kasus perdagangan manusia atau trafficking. Salah satu tersangka yang diringkus juga sebelumnya telah ditangkap pada kasus yang sama.

“Kedua tersangka berinisal RT alias Riki (23) dan tersangka RS Alias Rizal (26). Mereka diamankan dirumahnya masing-masing di Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang. Jadi kedua tersangka ini terlibat dalam dugaan trafficking atau perdagangan manusia, untuk dijadikan sebagai PSK. Jadi memang sesuai instruksi Pak Kapolres AKBP Norman Sitindaon, semua tindakan yang meresahkan masyarakat tak luput juga kasus prostitusi online ini, untuk ditindak. Dan dalam dua hari terakhir, kita telah melakukan pengungkapan kasus,” tutur Kapolsek Amurang IPTU Wensy Saerang.

Baca Juga:  Langkah Awal, FDW-PYR Audit Internal

Dia juga menegaskan, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda sesuai dengan pengungkapan kasus prostitusi online.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Sebelumnya kami berhasil menangkap salah satu tersangka kasus perdagangan manusia. Dan dari hasil pengembangan kasus ini, maka kami berhasil menangkap dua tersangka lagi. Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka RT ini berperan sebagai penjual perempuan yang dijadikan PSK kepada para pelanggan. Yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK. Juga berperan sebagai perekrut perempuan yang dijadikan PSK,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung para korban yang dijadikan PSK menurut Saerang adalah anak di bawah umur. “Atas perbuatan mereka maka para tersangka kami jerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 600 juta,” kuncinya. (ewa/gel)

Baca Juga:  Pelanggan Cassandra Angelie Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Kalau Istri Buat Laporan

MANADOPOST.ID—Kasus prostitusi online di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai marak. Kali ini tim Polsek Amurang, membongkar kasus prostitusi online.

Tim Polsek Amurang dibawa komando Kapolsek Amurang IPTU Wensy Saerang, mengamankan dua tersangka kasus perdagangan manusia atau trafficking. Salah satu tersangka yang diringkus juga sebelumnya telah ditangkap pada kasus yang sama.

“Kedua tersangka berinisal RT alias Riki (23) dan tersangka RS Alias Rizal (26). Mereka diamankan dirumahnya masing-masing di Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang. Jadi kedua tersangka ini terlibat dalam dugaan trafficking atau perdagangan manusia, untuk dijadikan sebagai PSK. Jadi memang sesuai instruksi Pak Kapolres AKBP Norman Sitindaon, semua tindakan yang meresahkan masyarakat tak luput juga kasus prostitusi online ini, untuk ditindak. Dan dalam dua hari terakhir, kita telah melakukan pengungkapan kasus,” tutur Kapolsek Amurang IPTU Wensy Saerang.

Baca Juga:  Parah! 5 ABG Diciduk Totosik Gegara  Prostitusi Online, Salah Satunya Bawa Sajam

Dia juga menegaskan, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda sesuai dengan pengungkapan kasus prostitusi online.

“Sebelumnya kami berhasil menangkap salah satu tersangka kasus perdagangan manusia. Dan dari hasil pengembangan kasus ini, maka kami berhasil menangkap dua tersangka lagi. Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka RT ini berperan sebagai penjual perempuan yang dijadikan PSK kepada para pelanggan. Yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK. Juga berperan sebagai perekrut perempuan yang dijadikan PSK,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung para korban yang dijadikan PSK menurut Saerang adalah anak di bawah umur. “Atas perbuatan mereka maka para tersangka kami jerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 600 juta,” kuncinya. (ewa/gel)

Baca Juga:  GEGER! Driver Ojol Jual Istri Secara Online, Anak Ikut Dibawa Saat 'Layani Tamu'

Most Read

Artikel Terbaru