MANADOPOST.ID —Pajak dan retribusi harusnya berjalan berdampingan meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun pada faktanya, retribusi seringkali tidak mencapai target PAD.
Disampaikan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Minsel Hardi Sangkoy, PAD Minsel di Tahun 2020 mencapai target dari sisi pajak.
“Tahun lalu PAD Minsel mencapai Rp11,65 Miliar. Sedangkan target PAD sampai Rp11,045 miliar. Penyumbang PAD paling besar berasal dari pajak yang telah capai target 105,50 persen, hanya saja untuk retribusi yang masih belum maksimal,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/9).
Sangkoy juga menambahkan, pihaknya masih difokuskan pada pengelolaan pajak. Sedangkan untuk retribusi dikelola oleh tujuh SKPD lainnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Kalau di sini masih mengelola pajak, kalau untuk retribusi itu yang kelola ada tujuh SKPD. Untuk retribusi saya lihat belum maksimal karena mereka belum capai target yang ditetapkan dalam APBD,” bebernya.
Sementara untuk tahun 2021 ini, target PAD dari Pajak dan Retribusi mencapai Rp18 miliar. “Namun karena masih situasi pandemi covid-19, kita minta target rasionalisasi menjadi 15 miliar. Sedangkan saat ini, capaian masih sekira Rp5 miliar. Ini karena covid-19 dan pemberlakuan PPKM. Untuk itu ini menjadi tantangan saya selaku kepala bidang yang baru, harus kerja ekstra dan optimis bisa mencapai target minimal yang rasionalisasi,” pungkas Sangkoy.(rgm)Â
MANADOPOST.ID —Pajak dan retribusi harusnya berjalan berdampingan meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun pada faktanya, retribusi seringkali tidak mencapai target PAD.
Disampaikan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Minsel Hardi Sangkoy, PAD Minsel di Tahun 2020 mencapai target dari sisi pajak.
“Tahun lalu PAD Minsel mencapai Rp11,65 Miliar. Sedangkan target PAD sampai Rp11,045 miliar. Penyumbang PAD paling besar berasal dari pajak yang telah capai target 105,50 persen, hanya saja untuk retribusi yang masih belum maksimal,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/9).
Sangkoy juga menambahkan, pihaknya masih difokuskan pada pengelolaan pajak. Sedangkan untuk retribusi dikelola oleh tujuh SKPD lainnya.
“Kalau di sini masih mengelola pajak, kalau untuk retribusi itu yang kelola ada tujuh SKPD. Untuk retribusi saya lihat belum maksimal karena mereka belum capai target yang ditetapkan dalam APBD,” bebernya.
Sementara untuk tahun 2021 ini, target PAD dari Pajak dan Retribusi mencapai Rp18 miliar. “Namun karena masih situasi pandemi covid-19, kita minta target rasionalisasi menjadi 15 miliar. Sedangkan saat ini, capaian masih sekira Rp5 miliar. Ini karena covid-19 dan pemberlakuan PPKM. Untuk itu ini menjadi tantangan saya selaku kepala bidang yang baru, harus kerja ekstra dan optimis bisa mencapai target minimal yang rasionalisasi,” pungkas Sangkoy.(rgm)Â