MANADOPOST.ID — Entah apa yang merasuki lelaki berinisial WT alias Wanly (34) warga Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan. Dirinya nekat berbuat tindakan cabul kepada seorang anak di bawah lima tahun (Balita).
Informasi dirangkum, kronologis kasus pedofilia tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Tangkuney. “Menurut keterangan tersangka, aksi cabul tersebut dilakukan dengan cara tersangka memasukan alat kemaluannya ke dalam mulut korban. Kemudian tersangka juga menjilati kemaluan korban, bahkan berusaha memasukan kemaluannya ke dalam alat vital korban,” beber Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, Rabu (7/7).
Usai melakukan aksi cabulnya, tambah Gumara, tersangka melarikan diri dari rumahnya. “Aksi tersangka diketahui orang tua korban dan kemudian melakukan pelaporan ke Polres Minsel dengan nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel. Dari laporan ini kita lakukan pencarian, selang tiga hari, tersangka berhasil ditemukan di rumah istrinya di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow,” tambah Kasatreskrim.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Minsel. “Karena korban seorang anak perempuan balita umur tiga tahun sehingga kasus ini sementara kita akan tahan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Gumara.(rgm)Â