24.4 C
Manado
Saturday, 1 April 2023

Kampanyekan Disiplin Protokol Kesehatan, Ini yang Dilakukan FDW-PYR

MANADOPOST.ID — Dalam upaya mengajak masyarakat mengikuti aturan pemerintah perihal protokol kesehatan, Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang (PYR) bersama Forkopimda melakukan kampanye prokes di wilayah Amurang Raya. Perjalanan menggunakan konvoi kendaraan dimulai dari kawasan Turangga dan berakhir di jalan Boulevard Amurang.

Dalam kampanye tersebut, Bupati FDW menginformasikam kondisi kasus Covid-19 di Minsel kepada masyarakat yang sudah masuk level kewaspadaan atau resiko sedang. Sehingga penerapan disiplin Prokes Covid-19 harus tetap dilakukan.

“Sampai dengan tanggal 08 Juli 2021 di Minsel sudah terdapat 680 orang positif terkonfirmasi, 589 orang sudah sembuh, 49 orang masih dalam perawatan dan 42 orang telah meninggal dunia akibat Covid-19. “Jangan sampai bapak dan ibu, anak atau saudara-saudara ikut tertular. Untuk itulah kita harus saling menjaga, kita harus saling mengingatkan satu dengan yang lain. Jadi tolong perhatikan protokol kesehatan, dengan menerapkan 5 M dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta mejauhi kerumunan. Kalau tidak ada keperluan mendesak lebih baik di rumah saja,” jelas FDW sembari mengimbau agar masyarakat dapat melaksanakannya.

Baca Juga:  FDW-PYR Atensi Sektor Pertanian, 2022 Minsel Bakal Kecipratan Bantuan Pemprov Khusus Pertanian

Sementara itu Wabup PYR, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sementara waktu dilakukan secara daring. “Begitu juga kegiatan masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. Aktifitas pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Kegiatan restoran, rumah makan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia dan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita. Objek vital nasional penanganan bencana, utilitas dasar atau listrik dan air serta industri pemenuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan 100 persen,” jelasnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dikesempatan itu juga, Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa yang ikut dalam kegaitan tersebut, menyerukan terkait kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pesta pernikahan, ulang tahun, perayaan tertentu, pengajian, duka dan lainnya agar dibatasi jumlah undangan peserta paling banyak 50 orang tidak menerapkan makan ditempat. “Untuk kegiatan operasional transportasi umum, mikrolet angkot, bus, dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk penumpang. Dan ibadah penghiburan dan ibadah pemakaman tidak lebih dari satu jam dan dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita. Jenazah disemayamkan di rumah duka tidak lebih dari tiga hari dan dua malam setelah meninggal, termasuk dengan jenazah yang asal dari luar wilayah, desa atau kelurahan lokasi rumah duka pemakaman,” serunya.

Baca Juga:  Pemkab Minsel Bahas Potensi Minyak Atsiri, Ini Kata Wabup PYR

Ditambahkannya, terkait pengelolah perkantoran, pemerintah, swasta, pengelolah objek wisata, pelaku usaha, para penyelenggara penanggungjawab tempat ibadah dan fasilitas sosial umum wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan. “Berupa air mengalir sabun dan cairan antiseptic, handsinitazer serta penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan secara berkala,” harap Lumowa.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon menyerukan agar setiap desa dan kelurahan wajib membuat posko penanganan Covid-19, bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri. “Dan setiap administrasi di kantor desa atau kelurahan kecamatan maupun kantor perangkat daerah Minsel, wajib membawa atau melampirkan bukti sudah divaksin minimal satu kali dosis suntikan. Bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan selama pemberlakuan PPKM, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Sitindaon.(rgm)

MANADOPOST.ID — Dalam upaya mengajak masyarakat mengikuti aturan pemerintah perihal protokol kesehatan, Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang (PYR) bersama Forkopimda melakukan kampanye prokes di wilayah Amurang Raya. Perjalanan menggunakan konvoi kendaraan dimulai dari kawasan Turangga dan berakhir di jalan Boulevard Amurang.

Dalam kampanye tersebut, Bupati FDW menginformasikam kondisi kasus Covid-19 di Minsel kepada masyarakat yang sudah masuk level kewaspadaan atau resiko sedang. Sehingga penerapan disiplin Prokes Covid-19 harus tetap dilakukan.

“Sampai dengan tanggal 08 Juli 2021 di Minsel sudah terdapat 680 orang positif terkonfirmasi, 589 orang sudah sembuh, 49 orang masih dalam perawatan dan 42 orang telah meninggal dunia akibat Covid-19. “Jangan sampai bapak dan ibu, anak atau saudara-saudara ikut tertular. Untuk itulah kita harus saling menjaga, kita harus saling mengingatkan satu dengan yang lain. Jadi tolong perhatikan protokol kesehatan, dengan menerapkan 5 M dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta mejauhi kerumunan. Kalau tidak ada keperluan mendesak lebih baik di rumah saja,” jelas FDW sembari mengimbau agar masyarakat dapat melaksanakannya.

Baca Juga:  110 Vial Vaksin Kembali Masuk Minsel, Ini Jumlah Total Vaksin yang Masuk Minsel

Sementara itu Wabup PYR, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sementara waktu dilakukan secara daring. “Begitu juga kegiatan masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. Aktifitas pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Kegiatan restoran, rumah makan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia dan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita. Objek vital nasional penanganan bencana, utilitas dasar atau listrik dan air serta industri pemenuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan 100 persen,” jelasnya.

Dikesempatan itu juga, Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa yang ikut dalam kegaitan tersebut, menyerukan terkait kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pesta pernikahan, ulang tahun, perayaan tertentu, pengajian, duka dan lainnya agar dibatasi jumlah undangan peserta paling banyak 50 orang tidak menerapkan makan ditempat. “Untuk kegiatan operasional transportasi umum, mikrolet angkot, bus, dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk penumpang. Dan ibadah penghiburan dan ibadah pemakaman tidak lebih dari satu jam dan dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita. Jenazah disemayamkan di rumah duka tidak lebih dari tiga hari dan dua malam setelah meninggal, termasuk dengan jenazah yang asal dari luar wilayah, desa atau kelurahan lokasi rumah duka pemakaman,” serunya.

Baca Juga:  WFH Diberlakukan di Minsel, Ini Kata Asisten Satu Franky Tangkere

Ditambahkannya, terkait pengelolah perkantoran, pemerintah, swasta, pengelolah objek wisata, pelaku usaha, para penyelenggara penanggungjawab tempat ibadah dan fasilitas sosial umum wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan. “Berupa air mengalir sabun dan cairan antiseptic, handsinitazer serta penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan secara berkala,” harap Lumowa.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon menyerukan agar setiap desa dan kelurahan wajib membuat posko penanganan Covid-19, bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri. “Dan setiap administrasi di kantor desa atau kelurahan kecamatan maupun kantor perangkat daerah Minsel, wajib membawa atau melampirkan bukti sudah divaksin minimal satu kali dosis suntikan. Bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan selama pemberlakuan PPKM, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Sitindaon.(rgm)

Most Read

Artikel Terbaru