24.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Masalah Sampah Pontensi Timbulkan Konflik Antar Desa, Liwe : Pemkab Perlu Solusi Jangka Pendek dan Panjang

MANADOPOST.ID — Selain dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat soal membuang sampah, pemerintah juga diharapkan mencarikan solusi untuk pengelolaan sampah. Khususnya pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Minsel yang tidak bisa dipungkiri masih belum menyentuh wilayah lain selain Amurang Raya.

Dikemukakan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Minsel Wenny Liwe, masalah sampah harus benar-benar menjadi atensi pemerintah kabupaten. Pasalnya, sampah sudah menjadi persoalan semua desa di Minsel yang tak berujung dan sampai saat ini belum ada solusinya.

“Sehingga dibutuhkan penanganan serius dan perlu direncanakan juga secara matang oleh pemerintah agar mendapatkan solusi jangka pendek dan panjangnya seperti apa. Kalau tidak, maka persoalan sampah ini akan menimbulkan potensi konflik antar masyarakat,” ujar Liwe, Sabtu (10/7).

Dirinya menambahkan, potensi konflik yang ditimbulkan oleh masalah sampah sudah sangat sering terjadi. “Sudah banyak warga antar desa berkonflik gara-gara sampah. Sampah dibuang sembarangan di wilayah desa lain, akhirnya dampaknya dirasakan warga di desa tersebut. Belum juga banyak jurang-juranh disepanjang jalan ke arah Minsela, sampah menumpuk. Sampah yang menumpuk pastinya akan menjadi sarang penyakit bagi warga sekitar. Jadi memang banyak konflik yang bisa dipicu oleh manajemen sampah yang tidak matang pengelolaannya,” tambahnya.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Bakal Serahkan 762 Sertifikat Seluas 228 hektar di Minsel
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Liwe mengatakan, masalah sampah yang sudab meresahkan ini sudah disampaikan secara langsung pada Wakil Bupati Petra Yani Rembang (PYR) dalam Rakor FPK Minsel pekan lalu. “Sudah saya sampaikan juga dan diapresiasi oleh beliau. Beliau juga menegaskan hal ini akan dia bawa dalam rapat bersama Bupati dan SKPD terkait. Namun tentunya, sembari menunggu upaya pemerintah kabupaten untuk solusi jangka panjangnya, setidaknya di masing-masing desa bisa buat program pengelolaan sampah untuk solusi jangka pendeknya. Contohnya bisa bangun bank sampah. Tapi sekali lagi kalau hanya satu dua desa, maka tidak akan ada efeknya. Sehingga perlu dilakukan secara masif dan menyeluruh di 167 desa. Itu tentunya harus juga dengan didorong oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk mewajibkan dianggarkan di desa, mungkin melalui dana desa atau lainnya supaya masalah sampah ini bisa segera mendapatkan solusi dan mendapatkan penanganan yang tepat,” pungkas Liwe.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minsel Roi Sumangkut dalam kesempatan sebelumnya membenarkan kalau tingkat kesadaran masyarakat membuang sampah juga perlu didukung oleh fasilitas dan regulasi yang mengatur. “Upaya mengubah budaya masyarakat ini sudah dilakukan pemerintah tapi baru dalam tahapan sosialisasi dan pendidikan dini lewat sekolah adiwiyata. Jadi perlu ada tahapan regulasi melalui perda serta menyiapkan fasilitas sampah yang lengkap,” katanya saat dihubungi.

Baca Juga:  Kejagung: Hikmah Restorative Justice, Pasangan di Minsel Sulut Menikah Setelah Proses Damai

Dia juga menjelaskan, sampai saat ini TPA Mobongo masih aktif mengelolah sampah-sampah yang ada. “Rata-rata timbunan sampah yang masuk ke TPA Mobongo itu 20 sampai 30 ton per harinya. Itu hanya sampah dari empat kecamatan saja yaitu Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Timur, Amurang Barat dan Tumpaan,” bebernya.

Untuk wilayah kecamatan yang jauh, tambahnya, memang belum ada fasilitas TPA. “Untuk TPA di Minsel baru ada TPA Mobongo saja, jadi memang perlu ada pembangunan di kecamatan lain yang kapasitasnya sama dengan Mobongo minimal mencakup empat kecamatan. Sebenarnya, kita sudah sempat ajuhkanbke Kementerian PU, hanya saja syaratnya wajib ada lahan yang siap. Karena pembangunan TPA oleh Kementrian PU bisa dilakukan setelah menyerahkan sertifikat tanah yang menyatakan bahwa itu milik pemerintah, dengan luasan yg sesuai standar. Lalu sudah pernah usulkan bangun TPA di Kecamatan Tareran, tapi lagi-lagi terkendala di lahannya,” pungkas Sumangkut.(rgm) 

 

MANADOPOST.ID — Selain dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat soal membuang sampah, pemerintah juga diharapkan mencarikan solusi untuk pengelolaan sampah. Khususnya pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Minsel yang tidak bisa dipungkiri masih belum menyentuh wilayah lain selain Amurang Raya.

Dikemukakan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Minsel Wenny Liwe, masalah sampah harus benar-benar menjadi atensi pemerintah kabupaten. Pasalnya, sampah sudah menjadi persoalan semua desa di Minsel yang tak berujung dan sampai saat ini belum ada solusinya.

“Sehingga dibutuhkan penanganan serius dan perlu direncanakan juga secara matang oleh pemerintah agar mendapatkan solusi jangka pendek dan panjangnya seperti apa. Kalau tidak, maka persoalan sampah ini akan menimbulkan potensi konflik antar masyarakat,” ujar Liwe, Sabtu (10/7).

Dirinya menambahkan, potensi konflik yang ditimbulkan oleh masalah sampah sudah sangat sering terjadi. “Sudah banyak warga antar desa berkonflik gara-gara sampah. Sampah dibuang sembarangan di wilayah desa lain, akhirnya dampaknya dirasakan warga di desa tersebut. Belum juga banyak jurang-juranh disepanjang jalan ke arah Minsela, sampah menumpuk. Sampah yang menumpuk pastinya akan menjadi sarang penyakit bagi warga sekitar. Jadi memang banyak konflik yang bisa dipicu oleh manajemen sampah yang tidak matang pengelolaannya,” tambahnya.

Baca Juga:  Kejagung: Hikmah Restorative Justice, Pasangan di Minsel Sulut Menikah Setelah Proses Damai

Liwe mengatakan, masalah sampah yang sudab meresahkan ini sudah disampaikan secara langsung pada Wakil Bupati Petra Yani Rembang (PYR) dalam Rakor FPK Minsel pekan lalu. “Sudah saya sampaikan juga dan diapresiasi oleh beliau. Beliau juga menegaskan hal ini akan dia bawa dalam rapat bersama Bupati dan SKPD terkait. Namun tentunya, sembari menunggu upaya pemerintah kabupaten untuk solusi jangka panjangnya, setidaknya di masing-masing desa bisa buat program pengelolaan sampah untuk solusi jangka pendeknya. Contohnya bisa bangun bank sampah. Tapi sekali lagi kalau hanya satu dua desa, maka tidak akan ada efeknya. Sehingga perlu dilakukan secara masif dan menyeluruh di 167 desa. Itu tentunya harus juga dengan didorong oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk mewajibkan dianggarkan di desa, mungkin melalui dana desa atau lainnya supaya masalah sampah ini bisa segera mendapatkan solusi dan mendapatkan penanganan yang tepat,” pungkas Liwe.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minsel Roi Sumangkut dalam kesempatan sebelumnya membenarkan kalau tingkat kesadaran masyarakat membuang sampah juga perlu didukung oleh fasilitas dan regulasi yang mengatur. “Upaya mengubah budaya masyarakat ini sudah dilakukan pemerintah tapi baru dalam tahapan sosialisasi dan pendidikan dini lewat sekolah adiwiyata. Jadi perlu ada tahapan regulasi melalui perda serta menyiapkan fasilitas sampah yang lengkap,” katanya saat dihubungi.

Baca Juga:  Investasi Turun, Perizinan Disorot

Dia juga menjelaskan, sampai saat ini TPA Mobongo masih aktif mengelolah sampah-sampah yang ada. “Rata-rata timbunan sampah yang masuk ke TPA Mobongo itu 20 sampai 30 ton per harinya. Itu hanya sampah dari empat kecamatan saja yaitu Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Timur, Amurang Barat dan Tumpaan,” bebernya.

Untuk wilayah kecamatan yang jauh, tambahnya, memang belum ada fasilitas TPA. “Untuk TPA di Minsel baru ada TPA Mobongo saja, jadi memang perlu ada pembangunan di kecamatan lain yang kapasitasnya sama dengan Mobongo minimal mencakup empat kecamatan. Sebenarnya, kita sudah sempat ajuhkanbke Kementerian PU, hanya saja syaratnya wajib ada lahan yang siap. Karena pembangunan TPA oleh Kementrian PU bisa dilakukan setelah menyerahkan sertifikat tanah yang menyatakan bahwa itu milik pemerintah, dengan luasan yg sesuai standar. Lalu sudah pernah usulkan bangun TPA di Kecamatan Tareran, tapi lagi-lagi terkendala di lahannya,” pungkas Sumangkut.(rgm) 

 

Most Read

Artikel Terbaru