30.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Polemik Gaji THL Minsel, Kaawoan : Pembayaran Gaji Sesuai SK Kerja

MANADOPOST.ID — Polemik soal gaji tenaga harian lepas (THL) akhirnya secara gamblang dijelaskan Pemerintah Kabupaten Minsel. Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Minsel Denny Kaawoan.

Kaawoan mengungkapkan, pembayaran gaji THL hanya akan dibayarkan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. “Gaji para THL hanya dibayarkan untuk tahun ini, yang menerima SK pada Bulan Juni. Ini sudah disepakati sejak awal tahun,” katanya, Senin (12/7).

Sehingga, tambah Kaawoan, untuk THL yang bekerja sebelum Bulan Juni ke belakang hingga Januari, pembayaran gaji menjadi wewenang SKPD terkait. “Yang bekerja dari Januari sampai Mei, itu nanti berurusan dengan SKPD dimana dia bekerja. Karena itu murni kebijakan SKPD ketika mempekerjakan THL,” jelasnya.

Baca Juga:  Usai Cuti, Bupati CEP Kumpul Pasukan

Jadi, Kaawoan menegaskan, SKPD yang mempekerjakan THL tanpa melalui perekrutan resmi, harus mempertanggung jawabkan pembayaran gajinya. Sebab tambah Kaawoan, sejak awal tahun sudah disampaikan ke setiap SKPD untuk merumahkan para THL.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Perintah merumahkan THL sudah disampaikan kepada setiap SKPD sejak Januari. Tapi ternyata banyak THL yang masih tetap dipekerjakan tanpa SK. Sehingga ditegaskan untuk pembayaran gaji sudah pasti jadi tanggung jawab SKPD itu sendiri,” tegasnya.

Mantan Kepala BPKAD Minsel itu pun menegaskan juga, para THL yang menerima SK saat ini akan dibayarkan gaji per Bulan Juni. Dan masa kerja para THL saat ini juga sudah tidak menerapkan sistem per tahun, namun per hari.

Baca Juga:  Relokasi Bencana Amurang Diusulkan Bersamaan Penataan Sungai Ranowangko

“Ini mengacu pada kinerja THL setiap harinya. Jadi lebih ketat penilaiannya. Tidak melaksanakan tupoksi ataupun malas bekerja dan melanggar aturan, pastinya langsung akan direkomendasikan untuk diberhentikan. Jadi SKPD tidak perlu lagi tunggu-tunggu satu tahun untuk putuskan kontrak kerja, di hari itu melanggar, hari itu juga kepala SKPD bisa langsung melapor dan meminta rekom bupati untuk pemberhentian,” pungkas Kaawoan.(rgm) 

 

MANADOPOST.ID — Polemik soal gaji tenaga harian lepas (THL) akhirnya secara gamblang dijelaskan Pemerintah Kabupaten Minsel. Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Minsel Denny Kaawoan.

Kaawoan mengungkapkan, pembayaran gaji THL hanya akan dibayarkan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. “Gaji para THL hanya dibayarkan untuk tahun ini, yang menerima SK pada Bulan Juni. Ini sudah disepakati sejak awal tahun,” katanya, Senin (12/7).

Sehingga, tambah Kaawoan, untuk THL yang bekerja sebelum Bulan Juni ke belakang hingga Januari, pembayaran gaji menjadi wewenang SKPD terkait. “Yang bekerja dari Januari sampai Mei, itu nanti berurusan dengan SKPD dimana dia bekerja. Karena itu murni kebijakan SKPD ketika mempekerjakan THL,” jelasnya.

Baca Juga:  Wujudkan PEN, 142 KPM Kumelembuai Satu Terima BLT Tahap Dua, Ini Imbauan Kumtua Mamangkey

Jadi, Kaawoan menegaskan, SKPD yang mempekerjakan THL tanpa melalui perekrutan resmi, harus mempertanggung jawabkan pembayaran gajinya. Sebab tambah Kaawoan, sejak awal tahun sudah disampaikan ke setiap SKPD untuk merumahkan para THL.

“Perintah merumahkan THL sudah disampaikan kepada setiap SKPD sejak Januari. Tapi ternyata banyak THL yang masih tetap dipekerjakan tanpa SK. Sehingga ditegaskan untuk pembayaran gaji sudah pasti jadi tanggung jawab SKPD itu sendiri,” tegasnya.

Mantan Kepala BPKAD Minsel itu pun menegaskan juga, para THL yang menerima SK saat ini akan dibayarkan gaji per Bulan Juni. Dan masa kerja para THL saat ini juga sudah tidak menerapkan sistem per tahun, namun per hari.

Baca Juga:  Peduli Bencana Amurang, Adriana-Hetty dan Paimpuluan Wewene Tonsea Sembangi Pos Pengungsian

“Ini mengacu pada kinerja THL setiap harinya. Jadi lebih ketat penilaiannya. Tidak melaksanakan tupoksi ataupun malas bekerja dan melanggar aturan, pastinya langsung akan direkomendasikan untuk diberhentikan. Jadi SKPD tidak perlu lagi tunggu-tunggu satu tahun untuk putuskan kontrak kerja, di hari itu melanggar, hari itu juga kepala SKPD bisa langsung melapor dan meminta rekom bupati untuk pemberhentian,” pungkas Kaawoan.(rgm) 

 

Most Read

Artikel Terbaru