Dua Perwakilan Hukum Tua Minsel Ikuti Rakor PMD Provinsi, Bahas Soal Dana Desa
Pelaksanaan Rakor Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulut diikuti perwakilan Kabupaten Minsel.
MANADOPOST.ID — Perwakilan dua desa di Minsel dari Kabupaten Minsel berkesempatan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulut. Kedua perwakilan desa di Minsel tersebut yaitu Hukum Tua Desa Poopo Utara Carl Lumintang dan Hukum Desa Wanga Franki Pondaag beserta juga perwakilan lima kepala kecamatan Amurang, Tumpaan, Tareran, Tenga dan Motoling Timur.
Diungkapkan Sekretaris Dinas PMD Minsel Altin Sualang yang melakukan pendampingan mengatakan, ada dua pokok pembahasan dalam rakor tersebut. “Yang pertama terkait percepatan penyaluran dana desa tahun 2021 dan kedua mengenai strategi perencanaan pembangunan tahun 2022. Rakor ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memanfaatkan dana desa agar cepat dan tepat sasaran dan juga bisa dirasakan oleh semua masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” jelas Sualang.
Terpisah, Korprov Pendamping Sulut Grien Manueke menjelaskan, rakor dilaksanakan dengan tema percepatan pelaksanaan kegiatan 2021 dan efektifitas perencanaan 2022. “Percepatan kegiatan 2021 diperlukan karena progres sulut secara nasional masuk kategori lambat, pencairan Dandes per 30 Juni baru 36,27 persen yangg seharusnya berada di 40an persen. Banyak faktor penyebab keterlambatan, kebayakan disebabkan terlambatnya penerbitan perbup penetapan Alokasi Dana Desa sehingga mengakibatkan penetepan APBDes 2021 ikut terlambat sehingga terjadi telat start. Capaian Sulut sebetulnya sudah bagus tapi perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Diketahui juga, Kabupaten Minsel sendiri masuk dalam urutan 12 dari bawah kabupaten yang paling telat mencairkan dana desa. Oleh sebab itu, tambah Manueke, perencanaan yang efektif sangat perlu dilakukan.
“Tahapan perencanaan tahun N+1 itu tiap tahunnya di mulai bulan Juli tahun N dan selesai pada Desember sesuai dengan Permendes 21 tahun 2020. Sehingga pada Januari diharapkan Sulut sudah cair tahap 1 2022 dan kegiatan akan berjalan sesuai schedule nasional. Tujuan rakor adalah mensinergikan semua pemangku kepentingan dalam proses percepatan 2021 dan perencanaan 2022 untuk mengantisipasi kendala dan potensi kendala atau masalah dalam implementasi di lapangan agar berjalan baik,” pungkasnya.(rgm)Â
MANADOPOST.ID — Perwakilan dua desa di Minsel dari Kabupaten Minsel berkesempatan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulut. Kedua perwakilan desa di Minsel tersebut yaitu Hukum Tua Desa Poopo Utara Carl Lumintang dan Hukum Desa Wanga Franki Pondaag beserta juga perwakilan lima kepala kecamatan Amurang, Tumpaan, Tareran, Tenga dan Motoling Timur.
Diungkapkan Sekretaris Dinas PMD Minsel Altin Sualang yang melakukan pendampingan mengatakan, ada dua pokok pembahasan dalam rakor tersebut. “Yang pertama terkait percepatan penyaluran dana desa tahun 2021 dan kedua mengenai strategi perencanaan pembangunan tahun 2022. Rakor ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memanfaatkan dana desa agar cepat dan tepat sasaran dan juga bisa dirasakan oleh semua masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” jelas Sualang.
Terpisah, Korprov Pendamping Sulut Grien Manueke menjelaskan, rakor dilaksanakan dengan tema percepatan pelaksanaan kegiatan 2021 dan efektifitas perencanaan 2022. “Percepatan kegiatan 2021 diperlukan karena progres sulut secara nasional masuk kategori lambat, pencairan Dandes per 30 Juni baru 36,27 persen yangg seharusnya berada di 40an persen. Banyak faktor penyebab keterlambatan, kebayakan disebabkan terlambatnya penerbitan perbup penetapan Alokasi Dana Desa sehingga mengakibatkan penetepan APBDes 2021 ikut terlambat sehingga terjadi telat start. Capaian Sulut sebetulnya sudah bagus tapi perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Diketahui juga, Kabupaten Minsel sendiri masuk dalam urutan 12 dari bawah kabupaten yang paling telat mencairkan dana desa. Oleh sebab itu, tambah Manueke, perencanaan yang efektif sangat perlu dilakukan.
“Tahapan perencanaan tahun N+1 itu tiap tahunnya di mulai bulan Juli tahun N dan selesai pada Desember sesuai dengan Permendes 21 tahun 2020. Sehingga pada Januari diharapkan Sulut sudah cair tahap 1 2022 dan kegiatan akan berjalan sesuai schedule nasional. Tujuan rakor adalah mensinergikan semua pemangku kepentingan dalam proses percepatan 2021 dan perencanaan 2022 untuk mengantisipasi kendala dan potensi kendala atau masalah dalam implementasi di lapangan agar berjalan baik,” pungkasnya.(rgm)Â