MANADOPOST.ID — Program pemerintah pusat lewat program PTSL bagi masyarakat, sangat membantu pengurusan dan penerbitan akte tanah. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Hal itu yang kemudian dimanfaatkan pemerintah Desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo. Alhasil, sekira 220 sertifikat tanah masyarakat Desa Pontak diserahkan secara simbolis oleh Pemkab Minsel melalui Camat Ranoyapo Joiske Wakas.
Dikatakan Camat Wakas, Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Minsel terutama mereka yang belum memiliki sertifikat tanah khususnya di Desa Pontak. “Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting bagi warga. Apalagi jika di desa beberapa masih belum memiliki hak kepemilikan sertifikat tanah. Dengan adanya program PTSL, hak kepemilikan atas tanah masyarakat jelas dan tidak dapat diganggu gugat karena memiliki kekuatan hukum,” kata Wakas.
Untuk itu mewakili Camat Wakas menghimbau kepada masyarakat di Kecamatan Ranoyapo, khususnya yang ada di Desa Pontak agar dipergunakan sertifikat tanah yang diberikan dengan sesuai kebutuhan. “Juga bagi yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dalam program PTSL ke kantor BPN Minsel,” tukasnya.
Diketahui juga, penyerahan sertifikat tanah lewat program PTSL di Desa Pontak merupakan satu dari rangkaian kegiatan dalam rangka HUT Desa Pontak ke-496 tahun. Diungkapkan Hukum Tua Desa Pontak Pers Rawung, momen HUT Desa tersebut menjadi lengkap setelah diserahkan 220 sertifikat tanah bagi masyarakat desa.
“220 sertifikat tanah yang sudah ada nantinya akan diserahkan langsung kepada masyarakat selaku pemilik. Kendati begitu masih sisa 20 sertifikat yang masih berproses, dan muda-mudahan paling lambat minggu depan sudah keluar,” kata Rawung.
Kumtua Pers juga turut berpesan dab berharap masyarakat desa pemilik sertifikat tanah bisa disimpan sebagai aset keluarga yang berharga. “Kalaupun dipergunakan untuk mendapatkan pinjaman, gunakan untuk hal yang produktif misalnya sebagai modal usaha berjualan, berdagang dan sebagainya,” pungkasnya.(rgm)Â