MANADOPOST.ID—Para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terus diburu tim gugus tugas Minsel. Baru-baru ini, Polres Minsel, TNI dan Pemkab Minahasa yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19 menggelar operasi yustisi dengan menargetkan lokasi rumah makan.
Operasi dipimpin Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon menyasar sejumlah cafe, rumah makan serta lokasi keramaian di seputaran wilayah Pusat Kota Amurang dan Tumpaan.
“Sasaran Operasi Yustisi kali ini yaitu para pelaku usaha rumah makan dan cafe. Karena banyaknya pantauan dan informasi masyarakat tentang tidak adanya penerapan prokea pencegahan penularan Covid-19,” ungkap AKBP Sitindaon, Rabu (20/1).
Ditambahkannya, berdasarkan Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 240 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Intensitas pelaksanaan Protokol Kesehatan, maka operasi yustisi bakal terus digelar guna upaya penekanan Covid-19.
“Jadi setiap orang, organisasi, lembaga, badan usaha, dan instansi wajib melaksanakan Protokol Kesehatan. Tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, cafe harus tetap mengacu pada ketentuan di masa Pandemi Covid-19 dengan memberlakukan Protokol Kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi jam operasi sampai pukul 18.00 wita,” jelasnya.
Bagi yang tidak patuh pada peraturan tersebut, tambah Sitindaon, akan diberikan sanksi tegas.
“Dalam kegiatan operasi itu kita dapatkan sekira 10 Cafe dan rumah makan di wilayah tersebut kami berikan sanksi teguran dan edukasi. Jika masih ditemukan seperti ini, maka kita akan berikan sanksi tegas untuk ditutup sementara usahanya.
Ini bertujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan dari para pelaku usaha dan warga masyarakat atas penerapan prokes di masa adaptasi kebiasaan baru di wilayah Minsel,” pungkasnya.(rgm/gel)