24.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Cium Kemaluan Gadis Bawah Umur, Pria 51 Tahun Diciduk

MANADOPOST.ID—Seorang pria parubaya berinisial TR alias Theo (59) warga salah satu desa di Kecamatan Motoling Barat. Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak di bawah umur.

Informasi dirangkum, pria beristri tersebut ini melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak gadis dibawah umur, sebut saja Anggrek (10) warga Kecamatan Motoling Barat. Disampaikan Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan, peristiwa tersebut dilakukan pelaku terhadap korban pada awal April lalu.

“Korban adalah seorang anak gadis di bawah umur, tinggal satu lorong dengan pelaku. Aksinya dia lakukan dengan cara mencium alat kelamin korban,” katanya, Selasa (20/4).

Menurut keterangan, tambah Lontaan, awalnya korban sedang bermain dengan anak pelaku. “Korban biasanya bermain dengan anak pelaku di dalam kamar. Tak berselang lama, tersangka masuk ke dalam kamar, membuka rok korban dan mencium alat kemaluan korban. Setelahnya, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban, dan janji tersebut ditepatinya pada keesokan harinya,” tambahnya.

Baca Juga:  Penuhi Kriteria BPK, Banpol Diberi Nilai Sesuai, Ini Penjelasan Lumingkewas
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Lontaan mengatakan, aksi pelaku tersebut diceritakan korban kepada temannya hingga sampai ke telinga orang tua korban.

“Orang tua korban yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku. Kami mendapatkan laporan langsung menjemput dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Untuk saat ini, dirinya telah kami bawa untuk diamankan di rutan Mapolres Minsel guna proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Lontaan.(rgm/gel)

MANADOPOST.ID—Seorang pria parubaya berinisial TR alias Theo (59) warga salah satu desa di Kecamatan Motoling Barat. Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak di bawah umur.

Informasi dirangkum, pria beristri tersebut ini melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak gadis dibawah umur, sebut saja Anggrek (10) warga Kecamatan Motoling Barat. Disampaikan Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan, peristiwa tersebut dilakukan pelaku terhadap korban pada awal April lalu.

“Korban adalah seorang anak gadis di bawah umur, tinggal satu lorong dengan pelaku. Aksinya dia lakukan dengan cara mencium alat kelamin korban,” katanya, Selasa (20/4).

Menurut keterangan, tambah Lontaan, awalnya korban sedang bermain dengan anak pelaku. “Korban biasanya bermain dengan anak pelaku di dalam kamar. Tak berselang lama, tersangka masuk ke dalam kamar, membuka rok korban dan mencium alat kemaluan korban. Setelahnya, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban, dan janji tersebut ditepatinya pada keesokan harinya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemanah Ikan di Minsel Ditemukan Meninggal, Ini Kronologisnya

Lontaan mengatakan, aksi pelaku tersebut diceritakan korban kepada temannya hingga sampai ke telinga orang tua korban.

“Orang tua korban yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku. Kami mendapatkan laporan langsung menjemput dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Untuk saat ini, dirinya telah kami bawa untuk diamankan di rutan Mapolres Minsel guna proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Lontaan.(rgm/gel)

Most Read

Artikel Terbaru