MANADOPOST.ID — 724 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Minsel bakal segera bekerja mulai 1 Juni mendatang. Namun dikatakan Kepala BKD Minsel Ferdinand Tiwa, hari ini, Senin (31/5) harus turun melapor di setiap OPD masing-masing.
“Untuk THL sudah akan mulai bekerja mulai tanggal 1 Juni. Untuk SK nanti diberikan setiap OPD. Hari ini sudah mulai bisa melapor ke masing-masing OPD,” ungkap Tiwa di ruang kerjanya, Senin (31/5).
Dia menambahkan, setiap THL harus memenuhi Hak dan Kewajiban yang harus dilakukan di setiap OPD. “Kalau tidak bisa melakukan kerja dan tupoksi, bisa saja dievaluasi untuk dicabut SKnya. Karena THL akan menerima hak mereka berupa gaji paling rendah itu Rp.2 juta, tidak menutup kemungkinan lebih dari itu tergantung OPD, untuk itu harus bekerja penuh integritas,” tukas Tiwa.
Sementara itu, sebanyak 17 THL di Dinas PMD dikumpul untuk mendapatkan pengarahan. Dikatakan Sekretaris Dinas PMD Altin Sualang, para THL yang dikumpulkan diperkenalkan kedudukan organisasi OPD dan perannya. “Kemudian pakaian yang digunakan untuk bekerja, tupoksi dan pembagian unit kerja. Nantinya 17 THL baru yang mendapatkan SK ini akan mulai bekerja terhitung mulai 1 Juni,” kata Sualang.
Dia mengharapkan, para THL bekerja sesuai tupoksi dengan tanggungjawab. “Yang penting mereka itu bekerja dengan penuh tanggungjawab, mampu bekerjasama, disiplin dan loyalitas. Itu hal penting yang harus mereka lakukan karena itu menjadi dasar dan bahan evaluasi kedepan,” pungkas Sualang.(Rangga)
17 THL Mulai Pengenalan OPD, Sualang : Tanggungjawab, Kerjasama, Disiplin dan Loyalitas Jadi Bahan Evaluasi

MANADOPOST.ID — 724 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Minsel bakal segera bekerja mulai 1 Juni mendatang. Namun dikatakan Kepala BKD Minsel Ferdinand Tiwa, hari ini, Senin (31/5) harus turun melapor di setiap OPD masing-masing.
“Untuk THL sudah akan mulai bekerja mulai tanggal 1 Juni. Untuk SK nanti diberikan setiap OPD. Hari ini sudah mulai bisa melapor ke masing-masing OPD,” ungkap Tiwa di ruang kerjanya, Senin (31/5).
Dia menambahkan, setiap THL harus memenuhi Hak dan Kewajiban yang harus dilakukan di setiap OPD. “Kalau tidak bisa melakukan kerja dan tupoksi, bisa saja dievaluasi untuk dicabut SKnya. Karena THL akan menerima hak mereka berupa gaji paling rendah itu Rp.2 juta, tidak menutup kemungkinan lebih dari itu tergantung OPD, untuk itu harus bekerja penuh integritas,” tukas Tiwa.
Sementara itu, sebanyak 17 THL di Dinas PMD dikumpul untuk mendapatkan pengarahan. Dikatakan Sekretaris Dinas PMD Altin Sualang, para THL yang dikumpulkan diperkenalkan kedudukan organisasi OPD dan perannya. “Kemudian pakaian yang digunakan untuk bekerja, tupoksi dan pembagian unit kerja. Nantinya 17 THL baru yang mendapatkan SK ini akan mulai bekerja terhitung mulai 1 Juni,” kata Sualang.
Dia mengharapkan, para THL bekerja sesuai tupoksi dengan tanggungjawab. “Yang penting mereka itu bekerja dengan penuh tanggungjawab, mampu bekerjasama, disiplin dan loyalitas. Itu hal penting yang harus mereka lakukan karena itu menjadi dasar dan bahan evaluasi kedepan,” pungkas Sualang.(Rangga)