24.4 C
Manado
Thursday, 23 March 2023

Ketua KPU Mitra Diduga ‘Pemain’ Verifikasi Parpol

MANADOPOST.ID-Masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) digemparkan terkait video pembicaraan antara oknum Ketua KPU Mitra dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Mitra, beberapa waktu terakhir.

Dalam pembicaraan tersebut adanya indikasi dari oknum Ketua KPU Mitra untuk melakukan manipulasi data meloloskan partai peserta pemilu 2024.
Ketua Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Mitra berinisial JP saat dikonfirmasi Manado Post.

Dia membenarkan bahwa ada percakapan melalui handphone seluler antara oknum Ketua KPU Mitra dengan dirinya.

“Saya diajak untuk melakukan manipulasi data dengan mengikuti arahannya meloloskan partai yang tidak memenuhi syarat,” tukasnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dia mengakui bahwa tupoksi saya sudah sesuai dengan tanggung jawab, kalau mengenai hal tersebut, saya menolak perintah oknum Ketua KPU Mitra, karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pasang Portal, Desa Esandom Tetapkan Satu Pintu Masuk

“Pekerjaan ini harus dilakukan secara profesional, mengapa harus melanggar aturan, itu urusannya saja dan lainnya,” paparnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), telah memplenokan pada tanggal 8 Desember 2022 dalam pleno rapat terbuka hasil vervak kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol), dan disaksikan langsung Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mitra. Dan terdapat dua partai yang tidak memenuhi syarat yakni Partai Umat dan Partai PKN di KPU Kabupaten Mitra.***

MANADOPOST.ID-Masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) digemparkan terkait video pembicaraan antara oknum Ketua KPU Mitra dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Mitra, beberapa waktu terakhir.

Dalam pembicaraan tersebut adanya indikasi dari oknum Ketua KPU Mitra untuk melakukan manipulasi data meloloskan partai peserta pemilu 2024.
Ketua Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Mitra berinisial JP saat dikonfirmasi Manado Post.

Dia membenarkan bahwa ada percakapan melalui handphone seluler antara oknum Ketua KPU Mitra dengan dirinya.

“Saya diajak untuk melakukan manipulasi data dengan mengikuti arahannya meloloskan partai yang tidak memenuhi syarat,” tukasnya.

Dia mengakui bahwa tupoksi saya sudah sesuai dengan tanggung jawab, kalau mengenai hal tersebut, saya menolak perintah oknum Ketua KPU Mitra, karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Ratatotok Amankan Terduga Pelaku Penikaman Terhadap Pedagang Bakso

“Pekerjaan ini harus dilakukan secara profesional, mengapa harus melanggar aturan, itu urusannya saja dan lainnya,” paparnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), telah memplenokan pada tanggal 8 Desember 2022 dalam pleno rapat terbuka hasil vervak kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol), dan disaksikan langsung Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mitra. Dan terdapat dua partai yang tidak memenuhi syarat yakni Partai Umat dan Partai PKN di KPU Kabupaten Mitra.***

Most Read

Artikel Terbaru