MANADOPOST.ID—Sosialisasi vaksinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) terus berjalan. Untuk mengajak warga untuk ambil bagian dalam vaksinasi.
Dinas Sosial dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Kantor DPRD Mitra, Jumat (2/7) pekan lalu menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, Pemkab Mitra memberikan sanksi administrasi dan pemberhentian bantuan sosial bagi warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dengan sengaja menolak divaksinasi.
“Masyarakat yang menolak divaksin mendapatkan sanksi administrasi dan pemberhentian bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako. Penerima bantuan sosial mematuhi imbauan pemerintah, wajib divaksin,” ungkap Kadis Sosial Franky Wowor.
Wakil Ketua Komisi III Vanda Rantung mengatakan, Dinas Sosial harus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan ini. Karena masyarakat belum memahami sanksi yang menolak divaksin Covid-19.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Dinas Sosial harus memberikan sosialiasi langsung ke masyarakat. Kasihan kan masyarakat belum memahami ada sanksi tidak mendapatkan bantuan sosial jika menolak divaksin,“ ujar Rantung. Dia mengajak masyarakat tidak takut divaksin karena itu demi kesehatan bersama dan terhindar dari Covid-19. “Saya mengajak masyarakat Mitra tidak takut divaksinasi,” ajak Rantung.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Vanda Rantung didampingi Arter Runturambi, Vanly Mokolomban, Rakimin Ibrahim, Berty Rumochoy, Deker Mamusung, serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Franky Wowor beserta jajaran.(tr-02/gel)
MANADOPOST.ID—Sosialisasi vaksinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) terus berjalan. Untuk mengajak warga untuk ambil bagian dalam vaksinasi.
Dinas Sosial dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Kantor DPRD Mitra, Jumat (2/7) pekan lalu menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, Pemkab Mitra memberikan sanksi administrasi dan pemberhentian bantuan sosial bagi warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dengan sengaja menolak divaksinasi.
“Masyarakat yang menolak divaksin mendapatkan sanksi administrasi dan pemberhentian bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako. Penerima bantuan sosial mematuhi imbauan pemerintah, wajib divaksin,” ungkap Kadis Sosial Franky Wowor.
Wakil Ketua Komisi III Vanda Rantung mengatakan, Dinas Sosial harus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan ini. Karena masyarakat belum memahami sanksi yang menolak divaksin Covid-19.
“Dinas Sosial harus memberikan sosialiasi langsung ke masyarakat. Kasihan kan masyarakat belum memahami ada sanksi tidak mendapatkan bantuan sosial jika menolak divaksin,“ ujar Rantung. Dia mengajak masyarakat tidak takut divaksin karena itu demi kesehatan bersama dan terhindar dari Covid-19. “Saya mengajak masyarakat Mitra tidak takut divaksinasi,” ajak Rantung.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Vanda Rantung didampingi Arter Runturambi, Vanly Mokolomban, Rakimin Ibrahim, Berty Rumochoy, Deker Mamusung, serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Franky Wowor beserta jajaran.(tr-02/gel)